Berita  

Kasus Pelanggaran ASN Kendal 2025 Melonjak Dua Kali Lipat, Didominasi Selingkuh dan Bolos Kerja

KENDAL, Exposenews.id – Bersiaplah tercengang! Angka pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal pada tahun 2025 ternyata meledak lebih dari 100 persen jika kita bandingkan dengan catatan tahun 2024. Sebagai ilustrasi, data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten Kendal dengan jelas menunjukkan bahwa pada tahun 2024, jumlah pelanggaran disiplin ASN yang akhirnya mendapat hukuman disiplin hanya sebanyak 11 orang. Selanjutnya, mari kita urai jenis pelanggarannya. Untuk pelanggaran ringan, kita dapati 2 kasus teguran lisan, 1 kasus teguran tertulis, dan 2 kasus pernyataan tidak puas. Sementara itu, dalam kategori pelanggaran sedang, hanya ada 1 ASN yang harus menerima sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun dengan alasan mangkir kerja. Yang lebih mengejutkan lagi, ASN yang ketahuan melakukan pelanggaran disiplin berat tercatat ada 5 orang. Detail sanksinya pun beragam; 1 orang dijatuhi hukuman penurunan jabatan selama 12 bulan karena kedapatan menyalahgunakan wewenang, 1 orang lainnya harus menghadapi pembebasan jabatan selama 12 bulan dengan alasan serupa, lalu 2 orang harus diberhentikan dengan hormat sebagai ASN karena mangkir kerja tanpa alasan yang jelas, dan terakhir, 1 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus rela pemutusan hubungan kerja dengan hormat juga akibat mangkir.

Data 2025: Lonjakan Drastis dan Selingkuh Menjadi Sorotan

Namun, yang benar-benar bikin heboh adalah kondisi pada tahun 2025! Hanya dalam kurun waktu hingga September saja, sudah ada 28 ASN yang tidak bisa mengelak dari hukuman disiplin. Artinya, terjadi lonjakan yang sangat signifikan. Mari kita bedah satu per satu. Untuk jenis hukuman disiplin ringan, kita temukan 1 kasus teguran lisan, 9 kasus teguran tertulis yang jumlahnya jauh lebih banyak, dan 2 kasus pernyataan tidak puas. Bergeser ke kategori sedang, terdapat 1 orang yang harus menerima sanksi turun pangkat selama 1 tahun dengan alasan ‘lain-lain’, dan 1 orang lagi dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (SPTKG) selama 1 tahun karena bolos kerja tanpa keterangan. Akan tetapi, fokus utamanya ada pada pelanggaran berat. Betapa tidak, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan selama 12 bulan harus diterima oleh 5 orang! Rinciannya membuat mata terbelalak: 1 orang karena penyalahgunaan wewenang, 1 orang yang terungkap melakukan kawin siri atau perselingkuhan, 2 orang karena mangkir kerja, dan 1 orang karena bercerai tanpa izin. Belum cukup sampai di situ, sanksi pembebasan jabatan juga dijatuhkan kepada 4 orang, dan ini semua disebabkan karena mereka terlibat kasus kawin siri atau perselingkuhan! Selanjutnya, sanksi pemberhentian dengan hormat sebagai ASN dijatuhkan pada 2 orang yang mangkir kerja, dan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat harus diterima oleh 3 orang dengan alasan mangkir kerja dan lain-lain.

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Terkait dengan lonjakan drastis ini, Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, akhirnya angkat bicara dan menjelaskan penyebab di balik maraknya pelanggaran disiplin ASN di Kabupaten Kendal. Menurut penjelasannya, hasil mediasi seringkali mengungkap bahwa masalah utama yang diutarakan adalah rasa tidak cocok dan pertengkaran yang berlarut-larut di dalam rumah tangga, sehingga suasana harmonis sangat sulit untuk diciptakan kembali. Lebih lanjut Basir membeberkan, “Penyebabnya beragam, mulai dari perbedaan pendapat yang tajam, tekanan masalah ekonomi, kasus kekerasan domestik, dan yang paling banyak mencuat adalah perselingkuhan,” ungkap Basir pada Senin (13/10/2025). Di sisi lain, ia juga menegaskan dengan tegas bahwa pihak yang berwenang memberikan sanksi hukuman disiplin kepada ASN sebenarnya adalah kepala dinas tempat mereka bertugas, atau kepala sekolah jika yang bersangkutan adalah seorang guru. Dengan kata lain, “Jadi, kami di BKPP hanya menerima laporan akhirnya saja,” jelasnya untuk mempertegas posisi institusinya.

Dunia Pendidikan Juga Tercemar: Guru-Guru Terjaring Kasus Selingkuh

Sementara itu, di sektor pendidikan, angin tidak berhembus lebih baik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Boney, menambahkan informasi yang tak kalah mencengangkan. Menurut Feri, dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya juga sudah kebanjiran laporan tentang 4 orang guru yang diduga kuat melakukan perselingkuhan. Adapun rincian identitas mereka adalah satu guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dua guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), dan satu guru Sekolah Dasar (SD). Merespons hal ini, tindakan tegas langsung diambil. “Untuk yang guru PAUD, langkah nonaktif sudah kami jatuhkan, sedangkan untuk kedua guru SMP dan yang satu guru SD, proses klarifikasi dan pemintaan keterangan masih secara intensif dilakukan oleh masing-masing kepala sekolahnya,” tegas Feri tanpa ragu. Dengan demikian, gelombang pelanggaran disiplin ini benar-benar menyentuh berbagai lini, menuntut perhatian dan penanganan yang lebih serius dari semua pihak.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com