Berita  

Bareskrim Amankan Jaringan Pelaku Pembobol Rekening Dorman yang Rugikan Bank Rp 204 Miliar

Konferensi pers Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf usai Satgas Pangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

JAKARTA, Exposenews.id – Getok tular! Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja membongkar aksi kriminal berkelas tinggi. Mereka berhasil mengungkap kasus pembobolan bank yang fantastis, mencapai Rp 204 miliar! Yang bikin heboh, jaringan sindikat ini ternyata menggasak dana nasabah melalui rekening yang sudah lama ‘tidur’ atau dorman. Sebagai informasi, rekening dorman merupakan rekening bank yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Tak main-main, Brigjen Pol Helfi Assegaf selaku Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri membeberkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025. Selanjutnya, pihaknya langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat perintah penyidikan tepat sehari setelahnya, yaitu pada 3 Juli 2025. “Hari ini kita bisa berkumpul untuk memaparkan press release pengungkapan perkara tindak pidana perbankan, yang juga melibatkan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, transfer dana, hingga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan sindikat pembobol bank ini,” tegas Helfi dengan lugas dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

Modus Operandi: Akses Ilegal di Balik Topeng “Satgas Palsu”

Lebih detail lagi, Helfi kemudian memaparkan modus operandi yang terbilang canggih dan berani. Rupanya, sindikat ini melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening dorman secara in absentia atau tanpa memerlukan kehadiran fisik nasabah sama sekali. Aksi yang terjadi pada 20 Juni 2025 ini akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik andalan dari Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri.

Yang bikin geram, sindikat ini ternyata sudah merancang aksinya dengan sangat sistematis sejak awal Juni 2025. Mereka berani menyamar sebagai “Satgas Perampasan Aset” lalu melakukan pertemuan rahasia dengan kepala cabang pembantu salah satu bank BNI di Jawa Barat. “Dalam pertemuan itu, mereka dengan leluasa merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman. Bahkan, jaringan sindikat ini dengan percaya diri menjelaskan detail cara kerja serta pembagian peran masing-masing anggota, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan eksekusi, hingga tahap pembagian hasil kejahatan,” ucap Helfi mengungkapkan kelicikan para pelaku.

Tak cuma sampai di situ, sindikat ini kemudian menunjukkan watak aslinya dengan memaksa sang kepala cabang untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System yang merupakan akses milik teller dan juga miliknya sendiri sebagai kepala cabang. Lebih keji lagi, ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga mereka lontarkan secara kasar bila permintaan mereka tidak dituruti.

Eksekusi Kilat dan Pengungkapan yang Cepat

Pada akhir Juni 2025, sindikat bersama dengan kepala cabang yang sudah terpaksa itu akhirnya sepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana. Mereka memilih waktu yang sangat tepat, yaitu pada hari Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional bank berakhir. Waktu ini sengaja mereka pilih untuk mengelabui dan menghindari sistem deteksi keamanan bank yang biasanya lebih longgar di luar jam kerja.

Dengan persiapan yang matang, para eksekutor yang didalamnya ternyata melibatkan mantan teller bank, melancarkan aksinya. Mereka melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Akhirnya, dana senilai Rp 204 miliar berhasil mereka pindahkan ke lima rekening penampungan hanya dalam 42 kali transaksi! Yang mencengangkan, seluruh proses transfer raksasa ini hanya berlangsung selama 17 menit saja.

Meski begitu, aksi licin mereka ternyata tidak sepenuhnya sempurna. Pihak bank berhasil mendeteksi adanya transaksi mencurigakan dalam jumlah yang sangat besar dan tidak waktuw tersebut. Alhasil, bank segera melaporkan kejadian aneh ini kepada Bareskrim Polri. “Menyikapi laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan rekan-rekan kami di PPATK untuk segera melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun seluruh aliran dana mencurigakan tersebut,” pungkas Helfi menutup penjelasannya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com