Berita  

5,7 Kg Ganja Sintetis Disita di Batam, Kurir: “Ternyata Narkoba!”

BATAM, Exposenews.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) baru saja menggagalkan penyelundupan 5,7 kilogram narkotika jenis MDMB-4EN Pinaca, bahan baku ganja sintetis yang sangat berbahaya. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AT di kawasan Pantai Bahagia, Nongsa, Batam, pada Kamis (19/6/2025) lalu.

Narkoba Jenis Baru yang Lebih Berbahaya dari Ganja Biasa

MDMB-4EN Pinaca tergolong narkotika golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2021. Para ahli mengenal zat ini sebagai bahan utama pembuatan tembakau sintetis atau “ganja sintetis”. Ketika para pengedar mengolahnya, narkoba ini berubah menjadi “cinde”, sejenis pembakar sintetis yang memberikan efek jauh lebih mematikan dibandingkan ganja biasa.

“Kami berhasil mengamankan sekitar 5 kilogram MDMB-4EN Pinaca. Ada dua tersangka dalam kasus ini, hasil pengembangan dari keterangan AT,” tegas Kombes Anggoro Wicaksono, Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (4/7/2025).

Modus Baru: Kirim dari Malaysia, Tujuan Jakarta

Petugas menangkap AT, warga Bandung, saat pria tersebut sedang menjemput paket berisi narkoba di Pantai Nongsa. Tim penyelidik mengungkap bahwa pelaku menyelundupkan narkotika ini dari Malaysia dan berencana mengirimkannya ke Jakarta melalui Karimun.

“Kami dapat laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Nongsa. Saat dicek, ternyata ada pria berinisial AT yang sedang berlibur ke Batam,” jelas Anggoro.

Setelah mendapat arahan dari pengendali di Malaysia, AT berencana mengirim barang haram itu ke Jakarta dengan bantuan tersangka kedua, ES, yang bertugas sebagai penghubung sekaligus penyedia transportasi.

“ES kami tangkap di Jakarta karena konsumen utamanya ada di sana. Di Batam sendiri, pemakai ganja sintetis seperti ini masih jarang,” ungkap Anggoro.

Kurir Ngaku Tidak Tahu Isi Paket: “Katanya Buat Tanaman!”

Yang bikin heboh, AT bersikeras mengaku tidak tahu bahwa barang yang dia bawa ternyata narkotika. Pria ini mengklaim seseorang yang sudah lama dia kenal merekrutnya, tapi sama sekali tidak memberikan penjelasan detail tentang pekerjaan ini.

“AT mengaku tidak punya pekerjaan. Beberapa tahun lalu, dia kenal seseorang yang tiba-tiba menawarkan pekerjaan tanpa penjelasan rinci. Katanya, barang itu cuma untuk bikin tanaman,” cerita Anggoro.

AT juga mengaku belum menerima bayaran sama sekali. Selama di Batam, pihak penyelundup hanya memberikannya tempat menginap selama 3-4 hari.

Jerat Hukum Berlapis untuk Tersangka

Kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 113, 114, 111, 112, dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghabiskan sisa hidup di penjara.

Masyarakat Diminta Waspada!

Kasus ini membuktikan bahwa modus penyelundupan narkoba semakin kreatif. Pelaku sering memanfaatkan orang yang tidak sadar untuk menjadi kurir.

“Kami imbau masyarakat selalu waspada. Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan menggiurkan tapi tidak jelas,” pesan Anggoro.

Baca Juga: Ngeri! Jip Wisata Bromo Jatuh ke Jurang 60 Meter, 2 Turis Terluka