Bendera Aceh Masih Diproses, Wali Nanggroe Berharap Cepat Disahkan

Jakarta, Exposenews.id – Aceh masih menantikan momen bersejarah ketika bendera merah-hitam bergambar bulan bintang akhirnya berkibar resmi. Sayangnya, hingga kini, legalitas pengibaran bendera kebanggaan masyarakat Aceh itu masih dalam proses, meski payung hukumnya sudah ada melalui Qanun Nomor 13 Tahun 2013.

Baru-baru ini, bendera Aceh sempat terlihat dikibarkan massa dalam aksi damai menanggapi sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Aksi itu berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh. Polemik sengketa pulau akhirnya mereda setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan keempat pulau tersebut kembali masuk wilayah Aceh pada Selasa (17/6/2025).

Proses Legalitas Masih Berjalan

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menjelaskan bahwa pihaknya masih memproses pengesahan bendera Aceh. “Kami masih memroses legalisasi bendera Aceh,” tegas Muzakir Manaf. Gubernur yang akrab disapa Mualem ini secara tegas melarang masyarakat mengibarkan bendera merah-hitam itu sebelum pemerintah mengeluarkan pengesahan resmi.

“Masih dalam proses. Saya rasa belum boleh dikibarkan,” kata Mualem saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Meski begitu, ia berharap prosesnya bisa dipercepat. “Secepat mungkin, ya,” ujarnya singkat.

Mualem juga mengaku tidak mengetahui soal pengibaran bendera Aceh dalam aksi damai di kantornya. Pasalnya, ia sedang berada di Jakarta untuk menghadiri rapat penyelesaian sengketa empat pulau.

“Saya enggak tahu, harus dicek dulu. Soalnya sudah beberapa hari di sini,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Presiden akhirnya memutuskan mengembalikan empat pulau tersebut ke wilayah administrasi Aceh.

Peringatan agar Isu Tidak Melebar

Mensesneg Prasetyo Hadi mengingatkan agar polemik bendera Aceh tidak memicu gesekan baru. Ia menegaskan bahwa pertemuan Mualem dan Bobby Nasution bertujuan untuk menjaga persatuan dalam bingkai NKRI.

“Ini warning buat kita. Jangan sampai isu digeser ke mana-mana, nanti malah timbul ketegangan,” tegas Prasetyo.

Ia juga membantah isu bahwa empat pulau tersebut mengandung sumber daya energi besar. “Kami sudah cek, tidak ada penelitian yang membuktikan hal itu,” tandasnya.

Wali Nanggroe: “Ini Harapan Rakyat Aceh

“Rakyat Aceh sangat menantikan pengesahan bendera ini,” tegas Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar. Ia menekankan bahwa masyarakat telah lama berharap pemerintah segera meresmikan bendera kebanggaan mereka.

“Bagi orang Aceh, ini harapan besar. Kami hanya menunggu keputusan resmi,” ujar Malik usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediamannya, Selasa (17/6/2025).

“Kami mengakui meski Perjanjian Helsinki sudah mengatur bendera Aceh, proses legalisasinya belum kami tuntaskan,” ujar Malik Mahmud Al Haythar. Wali Nanggroe ini menyatakan rasa syukurnya karena pemerintah berhasil menyelesaikan konflik empat pulau dengan baik.

“Alhamdulillah, masalah sengketa pulau sudah beres. Kami berterima kasih kepada Pak Presiden dan seluruh pihak yang terlibat,” ucapnya.

Dasar Hukum dari Perjanjian Helsinki

Perjanjian Helsinki tahun 2005 yang mengakhiri konflik antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) secara tegas mengatur tentang bendera Aceh. Poin 1.1.5 perjanjian itu menyebutkan:

“Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne.”

Pemerintah RI kemudian menindaklanjuti Perjanjian Helsinki ini dengan menerbitkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 246 ayat (2) UU tersebut memperbolehkan Aceh memiliki bendera daerah sebagai lambang keistimewaan, meski bukan simbol kedaulatan.

Selanjutnya, Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 menjelaskan desain bendera Aceh: persegi panjang dengan dasar merah, hitam, dan putih, serta gambar bulan bintang di tengah.

Kini, masyarakat Aceh terus menunggu kepastian. Semuanya tergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.

(Sumber: Exposenews.id, 17 Juni 2025)

Exit mobile version