Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Diduga “Siapkan” Pegawai Hadapi Pemeriksaan BPK

Jakarta, Exposenews.id – Sidang kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Terdakwa Indra Sukmono Aharrys, mantan Direktur Pengembangan PPSJ, mengaku bahwa Yoory Corneles Pinontoan—eks Dirut Perumda Sarana Jaya—sempat mengumpulkan pegawainya jelang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Arahan Yoory ke Pegawai: “Rapikan Dokumen!”

Jaksa KPK langsung menyoroti pertemuan tersebut saat menginterogasi Indra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025). “Saat Yoory mengumpulkan staf, apakah ada instruksi khusus untuk merapikan dokumen sebelum BPK audit?” tanya jaksa. Indra pun membenarkan, “Betul, Pak.”

Menurutnya, Yoory tak main-main. Pada 2021-2022, Yoory secara rutin mengumpulkan seluruh jajaran manajemen hingga level junior manager dalam rapat internal. Ia secara tegas memerintahkan stafnya untuk memeriksa ulang dan melengkapi seluruh dokumen investasi.  Jaksa lalu mendesak, “Apakah salah satu fokus BPK saat itu adalah pengadaan lahan Rorotan?” Indra mengaku tak ingat detailnya, tapi mengiyakan, “Kalau 2021-2022, mungkin Rorotan termasuk, Pak.”

Tak Cuma Internal, Yoory Juga “Beking” Penilai Publik

Yang lebih mencolok, Yoory bahkan melibatkan pihak eksternal. Indra mengungkapkan, Yoory secara langsung memerintahkan Wisnu—seorang pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)—agar “mempersiapkan diri” sebelum menghadapi pemeriksaan BPK. Audit saat itu tak hanya menyasar PPSJ, tetapi juga rekanan Pemprov DKI.

“Pak Yoory bilang ke Wisnu, ‘Kalau BPK nanya A, jawab A saja. Jangan sampai nambah B, C, atau D’,” ujar Indra menirukan. Ini mengindikasikan upaya Yoory membatasi informasi yang diberikan ke auditor.

Dalam kasus Rorotan ini, KPK mendakwa Indra karena bersekongkol dengan empat tersangka lain. Jaksa menegaskan, aksi mereka menimbulkan kerugian negara hingga Rp224,6 miliar.

Ini bukan kali pertama Yoory tersandung kasus korupsi. Pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada Februari 2022 atas kasus korupsi lahan di Munjul untuk proyek Rumah DP Rp0. Tak berhenti di situ, majelis hakim kembali menghukumnya 5 tahun penjara terkait kasus pengadaan lahan di Pulo Gebang.

Pola Serupa Terulang?

Fakta-fakta di sidang ini menguatkan dugaan bahwa Yoory punya modus operandi serupa di berbagai proyek. Dari arahan “merapikan dokumen” hingga “membatasi jawaban” saat audit, seolah menjadi playbook-nya menghadapi pengawasan.

Kini, publik menunggu apakah vonis untuk kasus Rorotan akan memperpanjang hukuman Yoory—atau justru membongkar jaringan korupsi yang lebih luas.

Laporan lengkap sidang ini akan terus diupdate. Pantau terus Exposenews.id untuk info terbaru!

Exit mobile version