DEPOK, Exposenews.id – Pengadilan Negeri Depok akhirnya menjatuhkan vonis tegas kepada Jayadi, pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Limo, Kota Depok. Pengadilan Negeri Depok menghukum tegas Jayadi dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam sidang putusan Senin (2/6/2025)!
Vonis dibacakan dengan jelas: Jayadi terbukti bersalah merusak lingkungan dan mengganggu ketenangan warga. Hakim ketua menegaskan, “Terdakwa Jayadi bin Rojali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang merusak lingkungan hidup, sesuai dakwaan.”
Putusan ini bukan tanpa alasan. Hakim mempertimbangkan dampak buruk yang ditimbulkan Jayadi, mulai dari pencemaran lingkungan hingga keresahan warga. “Dengan demikian, terdakwa dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 3 miliar. Jika denda tak dibayar, diganti kurungan 3 bulan,” tambah hakim.
Namun, ada sedikit keringanan. Sikap sopan Jayadi selama persidangan membuat hakim mempertimbangkan masa tahanannya sebagai pengurang hukuman.”Pengadilan akan memotong masa penangkapan dan penahanan terdakwa dari total masa hukuman,” tegas hakim ketua.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq sudah gerak cepat. Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq langsung turun tangan! Pada Senin (4/11/2024), ia memimpin operasi penyegelan TPA liar bersama Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani. Fakta mengejutkan: lokasi ilegal ini ternyata sudah beroperasi lebih dari 10 tahun!
Hanif tak main-main. “Ini bukan sekadar respons biasa. Saya sudah instruksikan penanganan serius untuk TPA di Cinere ini,” tegasnya.
Tak cuma menyegel TPA, pihak berwajib langsung menjebloskan pengelolanya ke penjara. Gakkum KLHK telah menahan oknum berinisial J (Jayadi) tepat pada Jumat malam (1/11/2024).
Kepala DLHK Depok Abdul Rahman buka suara. Jayadi terjerat hukum karena ulahnya menyebabkan polusi udara parah akibat pembakaran sampah ilegal. “Kami menangkapnya karena terbukti melakukan pembakaran sampah secara terbuka, pelanggaran nyata terhadap UU Lingkungan Hidup,” tegas Abdul Rahman.
Dampaknya sangat serius. Warga sekitar mengeluh bau menyengat dan udara tercemar selama bertahun-tahun.
baca juga: Porsche Tergulingkan Rush, Satu Keluarga Terkapar di Ruang ICU
Proses hukum berjalan cepat. Setelah penyegelan, tim gabungan langsung mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menjerat Jayadi. Hasilnya, sidang berlangsung tanpa hambatan dan vonis pun jatuh sesuai harapan masyarakat.
Warga Limo lega. “Akhirnya ada keadilan. Sudah terlalu lama kami menderita karena ulahnya,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
TPA liar ini ternyata punya sejarah panjang. Pengelolaannya pun sangat buruk, tanpa izin dan sama sekali tidak memenuhi standar lingkungan.
Pemerintah Kota Depok angkat bicara. Mereka mengaku sudah berulang kali memberi peringatan, tapi pengelola TPA tetap bandel. “Kami tidak tinggal diam. Sudah ada teguran sebelumnya, tapi mereka abaikan,” jelas pernyataan resmi Pemkot Depok.
Kini, TPA liar itu sudah ditutup total. Tim gabungan terus memantau agar tidak ada aktivitas ilegal yang kembali muncul di lokasi tersebut.
Jayadi sendiri masih bisa banding. Namun, dengan bukti yang begitu kuat, kecil kemungkinan vonis akan berubah.
Ini jadi pelajaran keras bagi pengelola TPA ilegal lainnya. Pemerintah kini semakin tegas menindak pelaku perusak lingkungan.
Masyarakat pun diajak berperan aktif. Jika menemukan praktik serupa, warga bisa langsung melapor ke pihak berwajib. “Kami apresiasi warga yang berani speak up. Lingkungan sehat tanggung jawab bersama,” pesan Abdul Rahman.
Dengan vonis ini, Depok berharap kasus serupa tidak terulang.
Sementara itu, Jayadi harus menjalani hukuman. Lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah menjadi harga mahal atas kelalaiannya.
Bagi warga Limo, ini adalah kemenangan kecil. Setelah bertahun-tahun hidup dalam pencemaran, akhirnya keadilan datang juga.
Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen terus menjaga lingkungan.
Nah, bagaimana pendapatmu soal vonis ini? Cukup setimpalkah? Bagikan pandanganmu di kolom komentar!