JAKARTA, Exposenews.id – Zarof Ricar Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi, Divonis 20 Tahun Penjara!. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main dalam menindak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntutnya 20 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
Di hadapan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025), JPU menyatakan Zarof bersalah secara sah dan meyakinkan. “Oleh karena itu, terdakwa harus dihukum pidana penjara selama 20 tahun,” tegas jaksa. Tak hanya itu, Zarof juga wajib membayar denda Rp 1 miliar atau menghadapi hukuman tambahan enam bulan kurungan jika gagal melunasi.
JPU mengungkap, Zarof terbukti berusaha menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. Kasus ini bermula ketika PN Surabaya membebaskan Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Tak terima, kejaksaan langsung mengajukan kasasi.
Namun, alih-alih menunggu proses hukum, Zarof malah berkomplot dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyogok Hakim Agung dengan Rp 5 miliar pada 2024. Zarof dan Lisa Rachmat nekat melakukan aksi ini setelah PN Surabaya memutuskan bebas dan jaksa mengajukan banding.
Tak hanya kasus Tannur, Zarof juga terjerat penerimaan gratifikasi fantastis senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. “Kejaksaan Agung menggerebek rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat, dan berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 1 triliun. Nilai fantastis ini langsung menggemparkan publik!”
JPU menjerat Zarof dengan Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini tak hanya mencakup gratifikasi, tetapi juga upaya suap yang melibatkan pejabat peradilan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi lembaga peradilan Indonesia. Bagaimana tidak, seorang mantan petinggi MA terlibat skandal korupsi yang merusak integritas hukum.
Masyarakat menuntut aparat hukum menciptakan proses yang transparan demi tegaknya keadilan.
Baca Juga: Kantor Lebak Bulus kemasukan Maling, ini aksinya!
Meski tuntutan 20 tahun telah diajukan, perjalanan kasus ini belum berakhir. Zarof masih bisa mengajukan banding, sementara publik terus memantau perkembangan sidang. Kejagung sendiri berjanji tak akan kompromi dengan pelaku korupsi, apapun jabatannya.
Skandal Zarof Ricar menjadi ujian berat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Di satu sisi, penindakan tegas terhadap koruptor kelas kakap patut diapresiasi. Namun di sisi lain, kasus ini mempertanyakan seberapa dalam praktik suap telah menggerogoti lembaga peradilan.
Pengadilan harus memenuhi tuntutan 20 tahun ini agar Zarof Ricar menjadi bukti nyata bahwa hukum berlaku adil. Pemerintah dan lembaga pengawas perlu memperketat sistem pencegahan dan pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat berharap, vonis berat ini menjadi awal dari pembersihan besar-besaran di dunia peradilan Indonesia.