Exposenews.id, MANADO – Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sulawesi Utara meluncurkan Akta Peralihan PPAT Elektronik, Selasa (18/3/2025). Diketahui Akta Peralihan PPAT Elektronik ini merupakan arahan dari Kakanwil ATR/BPN Sulut Erry J Pasoreh. Dan peluncurannya diwakilkan Kabid Penetapan dan Pendaftaran Tanah Kanwil ATR BPN Sulut Herryanto Aritonang secara online.
Herryanto Aritonang mengatakan sebanyak tujuh kantor pertanahan di Sulut sudah bisa menerbitkan Akta PPAT Elektronik. Ketujuh kantah tersebut yakni BPN Manado, BPN Bitung, BPN Tomohon, BPN Kotamobagu, BPN Minahasa, BPN Minut, dan BPN Sangihe.
“Di Sulut kita menjadi provinsi kedua terbanyak setelah Bali yang menerapkan Akta Peralihan PPAT Elektronik ini. Kalau di Bali ada 9 kantor pertanahan. Tapi ke depan kita akan memberlakukannya juga di 8 kantah lainnya,” jelas Aritonang kepada Exposenews.id, Sabtu (22/3/2025).
Aritonang menambahkan dengan adanya Akta Peralihan PPAT Elektronik ini akan mempercepat pelayanan apalagi saat ini sudah memasuki era digitalisasi. Selain itu keuntungannya adalah lebih aman, cepat dan transparan.
“Di Indonesia baru 30 kantor pertanahan yang menerapkan. Dan peluncuran di Sulut ini sudah disosialisasikan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN,” katanya lagi.
Dia mengimbau agar notaris PPAT dan PPATS di Sulut harus siap dengan adanya perubahan ke arah digitalisasi ini. Selain itu, semua kantah mesti membuka diri kepada notaris-notaris yang hendak menanyakan soal Akta PPAT elektronik ini.
“Kantah-kantah mesti fasih dengan perubahan ini,” pungkasnya.
Sementara, salah satu Notaris di Manado, Louna Priharyadi mengapreasi peluncuran tersebut. Menurutnya, akta PPAT Elektronik ini lebih memudahkan semua kegiatan dan juga akan lebih fleksibel, serta lebih efektif.
“Kami harapkan sistem jaringan di kementerian ATR/BPN juga lebih baik lagi supaya semua hal yang berbentuk digitalisasi lancar dan cepat,” tutup dia.
(RTG)