Exposenews.id, MANADO – Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) prihatin dengan fenomena mantan narapidana (napi) koruptor yang maju Pemilihan Kepala Daerah. Karena itu, GTI Sulut telah mendatangi Mahkamah Konstitusi pada 22 Juli 2024, guna uji materil gugatan
“Kami tengah menyiapkan uji materil gugatan ke MK terkait putusan tersebut, karena sudah ada bukti kepala daerah yang notabene mantan napi korupsi kembali berulah. Apalagi kan ada di salah satu kabupaten di Sulut, mantan narapidana yang ikut Pilkada, menang, lalu kembali korupsi,” kata Plt Ketua GTI Sulut, Stefani Runtukahu
Menurutnya, kasus ini harusnya menjadi pelajaran penting untuk tidak memberi kesempatan kepada para mantan narapidana korupsi ikut kontestasi Pilkada.
“Akan menjadi catatan buruk bagi Indonesia bilamana mantan napi ini ikut kontestasi dan menang, lalu saat menjabat mereka kembali melakukan kejahatan yang sama,” ucapnya.
Dia berharap MK dapat membatalkan ketentuan tersebut.
(RTG)