Dirut BPJS Kesehatan Angkat Bicara Soal KRIS

Exposenews.id, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti angkat bicara soal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas di BPJS Kesehatan. Ghufron memastikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan tidak menghapuskan kelas 1,2 dan 3 saat KRIS ini berlaku.

“Saya sampaikan bahwa tidak ada penghapusan kelas itu, nggak ada. Karena yang sekarang ini kan kelas 3 standarnya seperti apa, nggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 seperti apa. Ada yang kelas 3 ada AC, ada yang nggak ada, maunya sendiri, ini harusnya terstandarisasi,” katanya di Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Terkait soal kenaikan iuran Ghufron menyebut pihaknya masih menunggu hasil evaluasi. Menurutnya iuran naik maka pelayanan akan lebih bagus.

“Ya ada kenaikan boleh agar lebih bagus, tidak juga boleh, dengan strategi yang lain. Tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu,” tuturnya.

(RTG)

Exit mobile version