Exposenews.id, RATAHAN – Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut menahan seorang pria berinisial FK (34) atas dugaan menguasai narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram. Sabu ini dikemas dalam 5 paket kecil.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil megatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat tentang peredaran sabu di Minahasa Tenggara (Mitra). Tersangka adalah warga Mitra yang berprofesi sebagai karyawan honorer.
“Tersangka FK ditangkap pada hari Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 01.05 Wita, di jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sulut menjelaskan modus pelaku adalah mengambil sabu kemudian diedarkan kembali ke wilayah Ratatotok dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seseorang. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu tersebut.
“Ia mengaku setelah menerima sabu, kemudian ia kemas kembali menjadi paketan kecil yang nantinya akan diedarkan sesuai perintah dari seseorang. Dari kegiatan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu dan mendapat sabu untuk ia pakai,” terang Kombes Pol Michael.
Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait sumber asal narkoba jenis sabu tersebut.
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar,“ ungkap Kabid Humas.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.
“Kami imbau kepada masyarakat agar berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya.Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkunganya,” tukasnya.
(RTG)