Exposenews.id, MANADO – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah di Sulut terus bergerak menumpas mafia tanah di Bumi Nyiur Melambai. Meskipun baru dibentuk tahun lalu, Satgas Anti Mafia Tanah telah menorehkan prestasi.
“Tidak bisa dipungkiri, kasus mafia tanah di Sulut sejak dulu sangat meresahkan dan banyak kasus mandek. Namun setelah satgas dibentuk tahun lalu, progresnya sangat baik karena kita terus berkoordinasi dengan pihak Polda dan Kejati Sulut,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Sulut Rachmad Nugroho saat didampingi Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger, dalam kegiatan Ngabuburit Bukber dan Diskusi Bareng, di Lion Hotel, Rabu 27 Maret 2024.
Dijelaskan Rachmad bahwa tahun lalu ada tiga target kasus mafia tanah sudah berhasil diselesaikan. “Dari tiga target kasus mafia itu sudah ada tujuh penetapan tersangka. Dan berkat sinergitas bersama, satgas ini sudah berhasil menyelamatkan total 32 miliar rupiah,” jelasnya.
Untuk awal tahun 2024 ini, beber Nugroho, Satgas sudah menargetkan empat kasus mafia tanah dengan tujuh calon tersangka. “Dan Maret ini dari tujuh calon tersangka ini, sudah ada dua yang sudah P21 ke kejati. Itu kasus di Manado,” bebernya.
Hal itu, sebut Nugroho menjadi bukti kalau sinergitas Satgas Anti Mafia Tanah di Sulut terjalin dengan baik. “Sehingga setiap progres kasus mafia tanah baik di Polda Sulut kemudian lanjut ke Kejati Sulut terdorong terus hingga ke proses peradilan di pengadilan. Kita harapkan kedepannya setiap target kasus bisa diprogres hingga memberi efek jerah bagi para mafia tanah,” katanya.
Dia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. “Kita tutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas, jangan meminjamkan atau memberikan Sertipikat asal, tatap muka langsung antara Penjual dan Pembeli tanpa melalui perantara, mengurus sendiri Sertipikatnya di Loket Pelayanan Kantor Pertanahan,” tukasnya.
Diketahui, Satgas Anti Mafia Tanah terbentuk melalui kerja sama tiga pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan dua lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
(RTG)