Koalisi Masyarakat Sulut Pro Demokrasi Desak Jokowi Turun dari Jabatan

Koalisi Masyarakat Sulut Pro Demokrasi. Istimewa.

Exposenews.id, MANADO – Batal menggelar unjukrasa di beberapa tempat, Koalisi Masyarakat Sulawesi Utara Pro Demokrasi memilih untuk mengadakan konferensi pers, hari ini. Pembatalan tersebut dikarenakan tidak terbitnya STTP.

“Sampai kemarin kami berkoordinasi dan sudah tatap muka dengan pejabat Intelkam Polda sulut yang tadinya akan mengeluarkan STTP hingga akhirnya belum ada. Sebagai warga negara yang baik kami taat akan hukum, namun kami ingin menyampaikan ini murni kekeliruan administrasi atau kalalaian administrasi sampai kemarin kepengurusan STTP itu sudah diurus. Mungkin saja, karena ada kesibukan namun hari ini kita follow up belum terjadi atau juga mungkin karena ada isu yang kami angkat sangat sensitif menjadi hambatan itu,” kata Ketua Koalisi Masyarakat Sulut Pro Demokrasi, Risat Sanger, saat konferensi pers, di salah satu hotel di Manado, hari ini.

Dalam konferensi pers, Risat dan kawan-kawan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya. Desakan ini dikarenakan dugaan keterlibatan Jokowi dalam Pemilihan Presiden 2024.

“Alasannya yang membuat kami meminta Pak Joko Widodo untuk turun dari jabatannya pertama adalah dalam pemilihan umum legitimasi dari proses bagian yang amat penting sampai menuju legitimasi hasil akhir. Sebagai warga negara yang baik kami memutuskan menghormati yang nantinya akan menjadi hasil Pemilu 2024 hingga adanya pelantikan yang menggantikan presiden nantinya. Kami akan loyal terhadap kepentingan Republik Indonesia akan tetapi seperti yang diketahui masyarakat bahwa adanya dugaan-dugaan berselirewan baik yang sedang disampaikan oleh bocor halus tempo, maupun yang terakhir ini adalah semua merujuk dari kesiapan-kesiapan yang kami lihat adanya upaya-upaya kotor di balik pemilu tersebut,” tegas Risat.

Dikatakan Risat bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap presiden, salah satunya sikap Jokowi yang sangat terburu-buru menyampaikan selamat kepada pemenang pilpres versi quick count. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan Jokowi tidak netral.

“Apa gunanya ada lembaga KPU bilamana Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara masih aktif, kemudian langsung buru-buru memberikan selamat kepada salah satu paslon. Kami melihat tidak ada kenetralan Presiden Jokowi sehingga merujuk dari UUD 1955 pasal 7a, bahwa memungkinkan kami mengusulkan kepada dewan perwakilan rakyat di senayan itu untuk mengusulkan pencopotan Bapak Joko Widodo sebagai Presiden karena kami malu pada proses tersebut,” imbuhnya lagi.

Ia pun sangat menyayangkan ada beberapa mahasiswa asal Papua yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu beberapa hari lalu. “Sebagai warga negara, bagian dari peserta daftar pemilih tetap hanya karena persoalan administratif tidak bisa memilih. Bahkan ratusan sampai ribuan yang ber e-KTP sedang menempuh studi di Sulut dan kemarin tidak bisa memberikan hak suaranya di TPS-TPS.” ujarnya kecewa.

Kabag Hukum Koaliasi Masyarakat Sulut Pro Demokrasi Reyner Timothy Danielt SH, mengungkapkan terkait dengan ketidaknetralan Presiden RI, dimana sebelum proses pemilihan, semua telah melihat berbagai macam dinamika dan tindakan-tindakan presiden secara nyata berdasarkan etika berbangsa itu sangat tidak layak

“Seperti yang kita ketahui ada jestifikasi oleh presiden yang dikatakannya bahwa presiden boleh berkampanye, Presiden boleh memihak dengan mengutip pasal juga, menurut kami itu sangat tidak etis dimana presiden mengutip pasal UU pemilu hanya mengutip sebagian pasal, sementara ada juga pasal di UU pemilu yang mengatakan bahwa pejabat negara itu tidak boleh mengajak untuk melakukan kegiatan yang mengajak berkampanye,” Risat menambahkan.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya melihat Presiden dapat diberhentikan dengan tindakan-tindakan seperti itu mengapa karena di UUD 1945 itu di dalam pasal 7a pasal ke 2 UUD 1945, Presiden dan wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran Hukum berupa penghianatan terhadap Negara Korupsi,Tindak pidana berat laninya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

“Demokrasi kita melihat bahwa telah turunnya beberapa universitas yang ada di Indonesia ditambah lagi demo-demo yang kita lihat hal ini disebabkan tindakan dari pada Presdiden tersebut,” pungkas Reyner.

(RTG)

Exit mobile version