November 2023, Anggota DPRD Sulut Gelar Sosranper Dua Inisiatif Ranperda

Exposenews.id,SULUT – Anggota DPRD Sulut gelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranper) di Bulan November tahun 2023 ini.

Giat yang dilakukan mulai 13 November sampai dengan 30 November ini adalah Sosranper terkait dua, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Pemuda dan Ranperda
Kerukunan antar umat beragama.

Kedua Ranperda tersebut, Menurut Sekertaris DPRD Sulut melalui Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Jerry Hamonsina adalah Ranperda Inisiatif DPRD Sulut.

Guna mendapatkan hasil yang terbaik maka anggota DPRD Sulut turun lapangan melakukan penyerapan masukan terhadap kedua Ranperda tersebut, karena mengingat Ranperda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan diterapkan dan dijalankan oleh warga Sulut.

Menilai pentingnya dua Ranperda ini, Anggota DPRD Sulut melakukan Sosialisasi dengan temui masyarakat.

Kabag Persidangan Jerry Sambuaga menegaskan untuk gelaran Sosranper, Anggota DPRD Sulut bebas memilih titik sosialisasi.

“Sosranper tidak seperti Reses (Serap Aspirasi,Red), diaman Reses turun kedaerah pemilihan, sementara Sosranper bebas titiknya, tidak harus ke daerah pemilihan,”jelas Hamonsina.

Kata Hamonsina, untuk sosialisasikan dua Ranperda tersebut telah dianggarkan.

“Anggota dewan yang lakukan Sosranper,dianggarkan dua titik,dimana setiap titik maksimal undangan kepada warga yaitu 50 orang dan setiap orang undangan terima Rp100 ribu untuk kompensasi uang duduk dan transport,”jelas Hamonsina.

Dikatakan Putra Muda Kepulauan ini, jika diakumulasi, untuk uang duduk undangan di dua titik adalah Rp10 juta untuk seratus orang diluar biaya lain-lain.

Tak terkecuali, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen pun menggelar giat tersebut mensosialisasikan temui warga.

Giat yang dilaksanakan Fransiskus Andi Silangen berlangsung di dua titik berbeda ini, bertujuan untuk mengumpulkan usulan dari masyarakat terkait prioritas dalam Ranperda tersebut.

Hari pertama kegiatan, berlangsung di ruang pertemuan Kantor Sumo Group Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur.

Sementara untuk Hari kedua, kegiatan dilanjutkan di Kampung Hiung Kecamatan Siau Barat Utara.

Pentingnya kegiatan ini, menurut Ketua DPRD Sulut, adalah untuk mendengarkan usulan-usulan masyarakat seputar Pemberdayaan Kepemudaan yang harus dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah.

“Usulan-usulan tersebut akan menjadi bahan diskusi di DPRD, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Silangen.

Hal yang sama juga dilakukan anggota DPRD Sulut Amir Liputo yang menggelar sosialisasi di ruang paripurna DPRD Sulut di ruang rapat paripurna.

Giat ini dihadiri sejumlah warga dari kelurahan Kairagi 2, Buha, Paniki Bawah, GPI dan Mapanget.

Sebelum Ranperda Pemberdayaan Pemuda dipaparkan narasumber, Amir Liputo dalam sambutan menyampaikan maksud dari Ranperda tersebut.

“Dibentuk dalam rangka sebagai pedoman pemerintah dalam pemberdayaan pemuda.
Dimana, mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Kuasa, berdaya saing, berwirausaha, berdasarkan Undang-Undang Dasar dalam rangka Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Liputo dihadapan warga terundang.

Demikian juga halnya yang dilakukan oleh anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menggelar sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pemuda di Desa Laikit Kecamatan Dimembe.

Pada umumnya, antusias warga undangan terpantau menyambut baik dua Ranperda tersebut, terlihat dengan banyaknya masukan yang disampaikan.

Peserta undangan sangat antusias ini terlihat dengan banyak masukkan dan pertanyaan yang diutarakan undangan, salah satunya yaitu apakah Ranperda Pemberdayaan Pemuda ini adalah reinkarnasi dari organisasi Karang Taruna.

“Apakah ranperda ini reinkarnasi dari karang taruna?,” tanya Aditiya pratama salah satu undangan.

Menanggapi pertanyaan itu secara tegas dikatakan MJP bahwa Ranperda tersebut bukan reinkarnasi dari Karang Taruna.

“Tidak. Ranperda ini berdiri sendiri dan nantinya bila sudah ditetapkan jadi perda akan merangkul semua organisasi pemuda yang tentunya sudah terdaftar di Kesbangpol. Uang APBD bukan milik satu group tapi milik swmua group,” jelas MJP sapaan akrabnya.

MJP juga ikut menjelaskan bahwa Ranperda Pemberdayaan Pemuda merupakan inisiatif dirinya kemudian digodok dan disosialisasikan kepada masyarakat.

” Kegiatan sosialisasi ini tujuannya untuk meminta masukan dan menampung usulan masyarakat untuk memperkuat pembahasan di DPRD sehingga diharapkan
generasi di Sulut dapat diberdayakan untuk memperkuat pembngunn di daerah kita, itu yang penting,” pungkas MJP. (***)

Exit mobile version