Exposenews.id, MANADO – Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara terus mempersiapkan upah minimum provinsi 2024. Rapat dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut Prof Ronny Maramis, di Aula Disnakertrans Sulut, hari ini.
Dalam pembahasan kali ini, terdapat tiga rumusan rencana kenaikan UMP 2024. Pertama kenaikan 0,55 persen sehingga UMP 2024 bakal menyentuh nominal Rp 3.504.306,90 atau naik Rp19.306,90.
Kedua, naik 1,11 persen atau Rp38.613,80. Sehingga jumlahnya menjadi Rp3.523.613,80.
Terakhir, naik 1,66 persen atau Rp57.920,70. Sehingga nominalnya mencapai Rp3.542.920,70.
Rapat masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
(RTG)