Expisonews.id,SULUT – Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) menetapkan Masa Kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.
Salah satu cara kampanye adalah dengan pemasangan Baliho baik Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Pasangan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Untuk pemasangan Baliho di berikan ijin mulai 28 November 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Kenly Poluan mengatakan sampai saat ini belum ada penempatan titik Baliho.
“KPU Sulut hanya merekap laporan dari KPU Kabupaten/Kota dan itu harus dilakukan pleno dengan berita acara resmi,”kata Kenly di ruang kerjanya,Senin (20/11/2023).
Menurut Kenly, beberapa KPU Kabupaten/Kita telah selesai menyusun penempatan titik Baliho.
“Ada beberapa cara penghitungan untuk penempatan titik Baliho, diantaranya penyesuaian dengan perda tata ruang di Kabupaten/Kita, selain itu bisa juga ada penyesuaian dengan keputusan pemerintah desa maupun kecamatan,”lugasnya.
Dipastikan Kenly, untuk Pleno penetapan titik Baliho akan segera dilakukan dalam waktu dekat bersama KPU Kabupaten/Kota.
“KPU Sulut hanya merekap,”tandasnya.(Obe)