Berita  

Tiga Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Negara Rugi Rp24,5 Miliar

Jakarta, Exposenews.id – Sebuah skandal besar mengguncang dunia ketenagakerjaan! Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menguak kasus korupsi yang bikin geleng-geleng kepala. Praktik curang ini dilakukan melalui klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung selama satu dekade penuh, tepatnya dari tahun 2014 hingga 2024!

Bayangkan, selama sepuluh tahun lamanya, jaringan oknum ini dengan leluasa menggondol uang negara. Tidak tanggung-tanggung, modus operandi yang mereka jalankan ternyata sangat terstruktur dan melibatkan tiga orang pelaku utama. Mereka adalah Renu Arianthi Sani, sosok yang pernah menjabat sebagai HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus menjabat Direktur PT Empat Enam Sejahtera. Dua nama lainnya adalah Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, keduanya merupakan mantan pejabat verifikasi klaim yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keabsahan setiap pengajuan klaim.

SEGUDANG DOKUMEN PALSU DISULAP SEOLAH-OLAH ASLI

Mari kita bedah lebih dalam bagaimana aksi maling uang rakyat ini dijalankan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang, Kamis (9/7/2026), tergambar betapa kreatifnya Renu dalam memproduksi dokumen-dokumen palsu. Ia dengan sadar dan terencana membuat berbagai macam surat dan identitas bohong untuk mengelabui sistem verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja dokumen yang dipalsukan oleh Renu? Daftarnya bikin merinding! Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang-orang yang tidak pernah kenal, kartu kepesertaan BPJS yang sebenarnya tidak aktif, buku tabungan milik orang lain, data karyawan dari berbagai perusahaan yang tentunya fiktif, hingga cetakan-cetakan dokumen yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi resmi. Tidak berhenti sampai di situ, ia juga memalsukan laporan kepolisian, daftar absensi pekerja, dan yang lebih parah lagi, ia berani memanipulasi kuitansi rumah sakit dengan nilai yang sudah di-markup berkali-kali lipat!

Bayangkan betapa mengerikannya tindakan ini! Demi meraup keuntungan pribadi, para terdakwa tega memanipulasi dokumen yang seharusnya menjadi bukti nyata musibah yang menimpa para pekerja. Padahal, uang klaim JKK ini seharusnya menjadi hak pekerja yang benar-benar mengalami kecelakaan kerja.

VERIFIKATOR BERPALSU, SISTEM DIBOHONGI BEGITU SAJA

Selanjutnya, seluruh dokumen fiktif yang telah dibuat dengan sangat rapi itu kemudian diserahkan kepada dua orang yang memegang peranan kunci, yaitu Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Kedua orang inilah yang saat itu bertugas sebagai verifikator klaim di BPJS Ketenagakerjaan. Ironisnya, alih-alih melakukan pemeriksaan secara teliti dan profesional, mereka justru dengan sengaja menutup mata terhadap kejanggalan yang terlihat jelas.

Jaksa mengungkapkan di persidangan bahwa meskipun keduanya sudah sangat mengetahui bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak benar, mereka tetap memberikan cap “LENGKAP” pada setiap berkas. Bahkan, mereka dengan berani memasukkan data palsu itu ke dalam sistem komputerisasi BPJS, lalu mengajukan permohonan persetujuan ke pejabat yang berwenang dengan dalih semua syarat sudah terpenuhi. Akhirnya, tanpa banyak curiga, pihak berwenang menyetujui pencairan dan uang klaim pun mengalir deras ke rekening para peserta yang ternyata hanya wayang buatan Renu.

391 PENGAJUAN BERHASIL MENGGIRING DANA RAKYAT

Coba bayangkan skala aksi nekat ini! Dalam rentang waktu satu dekade, ketiga terdakwa ini tercatat berhasil meloloskan sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang seluruhnya merupakan hasil rekayasa! Jumlah ini sangat fantastis dan tentunya mencerminkan sebuah konspirasi yang terencana dengan sangat matang. Setiap pengajuan yang berhasil dicairkan menjadi pintu masuk bagi mereka untuk mengeruk keuntungan besar dari uang negara yang seharusnya diperuntukkan bagi pekerja yang benar-benar membutuhkan.

Jaksa dengan tegas mengungkapkan bahwa masing-masing terdakwa memperoleh keuntungan yang berbeda-beda dari bisnis haram ini. Renu Arianthi Sani dinikmati sebagai dalang utama dan peraih keuntungan terbesar, yaitu sekitar Rp16,3 miliar! Sri Listiani, sang verifikator yang mau diajak kompromi, mengantongi sekitar Rp5,9 miliar. Sementara itu, Sayoko Adi Nugroho juga turut menikmati hasil curian senilai Rp1,63 miliar. Jumlah total ini menunjukkan betapa menggiurkannya praktik korupsi yang mereka jalani selama ini.

MEKANISME BAGI HASIL: PESERTA HANYA PERPANJANG TANGAN

Lantas, bagaimana cara mereka mengatur pembagian uang panas ini? Ternyata, alur pembagiannya sangat terstruktur. Setelah dana klaim berhasil masuk ke rekening para peserta fiktif, Renu sang aktor utama segera bergerak cepat. Ia meminta para peserta yang tidak lain adalah orang-orang suruhannya untuk segera mentransfer sekitar 75 persen dari total dana klaim langsung ke rekening pribadinya.

Dengan demikian, Renu berhasil menguasai sebagian besar uang negara. Namun, ia tidak serakah sendirian. Selanjutnya, setelah uang mengendap di rekeningnya, Renu kemudian secara rutin membagikan sekitar 25 persen dari total klaim kepada dua koleganya, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Pembagian ini tentu saja menjadi “imbalan jasa” karena mereka sudah bersedia membantu meloloskan semua klaim fiktif yang diajukan. Praktik bagi hasil ini semakin menguatkan bukti bahwa mereka memang terlibat dalam sebuah sindikat kejahatan korporasi yang sangat terorganisir.

KERUGIAN NEGARA MEMBENGKAK, RAKYAT YANG DIRUGIKAN

Tentu saja, aksi brutal menguras uang rakyat ini tidak berjalan tanpa jejak. Berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan, negara dinyatakan mengalami kerugian finansial yang sangat besar, yaitu mencapai angka Rp24,5 miliar! Jumlah ini adalah uang yang seharusnya bisa digunakan untuk membantu ribuan pekerja lain yang benar-benar mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan santunan.

Akibat perbuatan mereka yang sangat merugikan keuangan negara ini, kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum. Jaksa Penuntut Umum menjerat mereka dengan dakwaan yang sangat berat. Dalam dakwaan primer, mereka didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, sebagai dakwaan subsider, mereka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua bahwa sistem pengawasan harus terus ditingkatkan. Kita patut mengapresiasi kinerja jaksa dan pengadilan yang berani mengusut tuntas kasus ini. Namun, yang lebih penting lagi adalah bagaimana BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi dapat menutup celah-celah kejahatan serupa di masa depan, agar tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan hak para pekerja dan uang negara.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com