Exposenews.id, MANADO – Kepala BPN Manado Alexander Wowiling menyampaikan Pemprov Sulut dan Pemkot Manado tengah menyiapkan lahan relokasi bagi masyarakat sepadan sungai Tikala, Kota Manado. Adapun lahan yang disiapkan yakni di Pandu sekitar 400 bidang.
“Rapat persiapan terus dilakukan, termasuk soal pembayaran penggantian. Kalau ada bukti kepemilikan dan izin bangunan berarti itu bisa dibayar. Demikian bunyi LO-nya,” kata Alexander.
Masyarakat, kata Alexander, dikasih dua pilihan. Pertama, kalau mereka mau memiliki rumah di Pandu maka harus mengembalikan yang di sepadan sungai Tikala ke pemerintah. Kedua, jika sebaliknya maka mereka tidak menerima rumah di Pandu,” imbuhnya
Menurutnya, aturan itu sudah mendapat kajian Kejaksaan. “Satu dua hari ini Pemkot akan memanggil penerima relokasi untuk memutuskan mana yang akan mereka pilih,” pungkasnya.
(RTG)