Manado  

Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Kawal Proses Hukum Perkara Eks Pasar Tuminting

Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger dkk usai kunjungi Kejati Sulut. Foto Ronald Ginting.

Exposenews.id, MANADO – Perkara pidana penyerobotan lahan eks pasar Tuminting, Kota Manado, menarik perhatian Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara (Sulut). Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara, Risat Sanger dan kawan-kawan mengawal proses hukum atas kasus tersebut dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jumat (3/11/2023).

Kepada wartawan Risat menyampaikan tanah yang tertera dalam sertipikat nomor 53 pada perkara tersebut adalah milik almarhum Mongie Abuthan, orang tua Lexy Abuthan. Informasi ini didapat Risat usai menginvestigasi dan juga berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah.

“Jadi awalnya, kasus ini dilaporkan Reagen Abuthan, ahli Waris dari almarhum Mongie Abuthan ke Polda Sulut pada 27 Oktober 2022. Kasus ini telah dilimpahkan penyidik Polda Sulut ke Kejati Sulut pada 25 Oktober 2023 dengan dua tersangka, yaitu ET dan BT. Laporan dari Reagen Abuthan terkait dengan dugaan penjualan tanah oleh Keluarga Takasana yang diduga bukan haknya. Fakta hukum menunjukkan Keluarga Takasana menerima dana dari pembeli tanah berdasarkan dokumen yang tidak jelas, bahkan diduga dipalsukan,” papar Risat.

Dikatakan Risat bahwa warga setempat pun menyatakan tak ada pemilik lain di lahan tersebut selain Mongie Abuthan. Perkara ini juga mendapat atensi Satgas Mafia Tanah sehingga mereka telah menetapkan tersangka-tersangkanya.

“Kami apresiasi Polda Sulut yang telah melimpahkan perkara ini ke Kejati Sulut,” jelas Risat.

Namun, Risat mengkritisi adanya kejanggalan dari proses hukum itu. Di mana dua hari sebelum dilimpahkan ke Kejati Sulut, dilakukan pelaporan perdata oleh keluarga Takasana melalui kuasa hukum mereka.

“Yang jadi pertanyaan kami mengapa pada tanggal yang sama (23 Oktober 2023), pengadilan langsung menetapkan hakim yang akan memimpin jalannya sidang perdana pada 7 November mendatang,” sebut Risat.

Kami berharap masyarakat sama-sama melihat dan mengawasi jalannya proses hukum pemberantasan mafia tanah ini. Selain itu, kata Risat, fakta yang diungkapkan Lexy Abuthan bahwa terdapat putusan hukuman pidana kepada orang tua keluarga Takasana yang terbukti mengambil milik keluarga Abuthan di tanah milik keluarga Abuthan.

“Karena itu kami mendorong kejaksaan untuk lebih teliti dan jangan kalah gerakannya. Sebab ini juga menaruhkan nama baik Satgas Mafia Tanah. Kami mendesak kejaksaan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan karena sangat berhubungan dengan integritas Satgas Mafia Tanah di Sulut,” imbuhnya.

Dia pun curiga ada pihak lain yang mencoba membayari praktek-praktek kotor ini. Pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada bukti baru yang menunjukkan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik mafia tanah dalam perkara tersebut.

“Maka kami minta Satgas Mafia Tanah untuk menyelidiki lebih lanjut di luar tersangka yang sudah ada,” tegas Risat.

(RTG)

Exit mobile version