Exposenews.id, MANADO – Kasus penyerobotan lahan di kompleks Pasar Tuminting sudah dilimpahkan ke Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara. Pihak keluarga penggugat, dalam hal ini keluarga Abuthan berharap kasus ini segera disidangkan.
“Kabarnya kasus ini sudah P21, artinya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Lexi Abuthan, anggota keluarga Abuthan, seusai kunjungi Kejati Sulut, Jumat (3/11/2023) siang.
Lexi berharap kasus ini segera disidangkan di pengadilan, karena polisi sudah menetapkan tiga tersangka. “Sehingga kami berharap pihak kejaksaan segera memproses kasus ini supaya status tanah kami aman,” katanya.
Kasus penyerobotan lahan eks Pasar Tuminting sempat menjadi perhatian menyusul video viral yang menampilkan aksi adu mulut antara dua kelompok warga yang saling klaim kepemilikan atas sebidang tanah di kompleks eks Pasar Tuminting, Kota Manado.
Kasus ini dilaporkan oleh Reagen Abuthan ke Polda Sulut dengan dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan ada unsur pidana lewat gelar perkara.
Polisi kemudian meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka, yaitu BT alias Boyke, AT alias Alce, dan ET alias Eduart.
Kasubdit Dirkrimum Harda Polda Sulut, AKBP Farly Rewur, mengatakan, ketiga tersangka dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penguasaan lahan tanpa hak dengan cara menguasai tanah di eks Pasar Tuminting, memasang baliho, mendirikan pos penjagaan, menyewakan lapak kepada para pedagang, dan menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga.
“Ada bukti surat yang digunakan oleh pelapor sebagai dasar, dan bukti penjualan yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak ketiga,” ujar Farly.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara, Rahmat Nugroho, menjelaskan para tersangka diduga telah memasuki tanah milik orang lain tanpa ijin tidak mempuyai hak dengan menggunakan tiga dokumen, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tomohon Nomor 60/1950 tanggal 22 November 1953; Penetapan Pengadilan Negeri Tomohon Nomor 100/1950 tanggal 10 Februari 1950 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Nomor 570-127 tanggal 14 Februari 1994.
“Tiga dokumen itu digunakan oleh para tersangka untuk mengeklaim tanah di lokasi eks Pasar Tuminting, sementara sudah ada SHM atas nama Julian Marie Mongie,” tegasnya
Sementara itu, Perwakilan Jaksa Kejati Sulut, Yudi Arya, mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan bisa dilanjutkan ke proses penuntutan.
“Kita harapkan proses penuntutan berjalan dengan lancar, sehingga dengan diputuskannya perkara ini bisa mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
(RTG)