SAH! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi RI

 

Exposenews.id,JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirya menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur perihal batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

 

Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dipimpin Ketua MK Anwar Usman “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Usman di Gedung MKRI, Jakarta Senin (16/10).

 

Memurut Ketua MK Anwar, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

 

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

 

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

 

Permohonan ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) .(ily)