Ini Kata Ketua Gerindra Manado Soal Putusan Mahkamah Konstitusi

Lucky Schramm SH, Ketua DPC Gerindra Kota Manado

Exposenews.id,JAKARTA- Sejumlah kader, simpatisan dan pengurus Partai Gerindra pekan lalu ramai-ramai mendeklarasikan Gibran Rakabumi Raka sebagai calon Wakil Presiden yang pas untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden dari Partai Gerindra. Sayangnya harapan itu pupus, pasca Mahkamah Konstitusi RI membacakan putusan yang menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur perihal batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

 

Ketua DPC Gerindra Kota Manado Lucky Schramm SH satu diantara banyaknya pengurus yang mendukung duet Prabowo-Gibran ini angkat bicara pasca putusan MK pagi tadi.

 

Kepada Exposenews.id, Lucky mengaku menerima dan menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

 

“Gerindra Manado menghargai serta menghormati keputusan hukum yang diambil oleh MK. Karena itu merupakan keputusan yang terbaik melalui pertimbangan hukum dari pada para hakim konstitusi,”katanya.

 

Gibran Rakabumi Raka Walikota Solo pun sudah angkat bicara soal putusan MK tersebut yang dikait-kaitkan dengan dirinya. Seperti dikutip dari tayangan YouTube Berita Surakarta, putra Presiden Joko Widodo ini enggan mengomentari putusan MK selain dirinya tidak mengikuti informasi tersebut.

 

“Mangkanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo,” kata Gibran mengutip tayangan YouTube Berita Surakarta, Senin (16/10).

 

Sebelumnya santer berita bahwa Walikota Solo itu disangkutpautkan dengan gugatan pengubahan batas usia capres dan cawapres. Sebab, namanya disebut-sebut sebagai kandidat cawapres di Pilpres 2024.

 

Akan tetapi, kesempatan Gibran terganjal dengan syarat capres dan cawapres yakni minimal berusia 40 tahun. Sementara, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut kini masih berusia 36 tahun.(ily)

Exit mobile version