Jabatan Bupati Elly Lasut dan Lima Kepala Daerah Lain di Sulut Berakhir Tahun Ini

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut.
banner 120x600

Exposenews.id, Manado – Masa jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut dikabarkan akan berakhir tahun ini. Tidak hanya Elly Lasut, tapi lima kepala daerah lainnya yang mengakhiri masa jabatannya tahun ini. Kelima kepala daerah itu adalah Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, Bupati Bolmong Utara Depri Pontoh, Bupati Sitaro Evangeline Sasingen, dan Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring.

“Kami mengacu pada surat Mendagri bahwa masa jabatan bupati dan wali kota hasil pilkada 2018 berakhir pada 2023 ini,” kata Sekprov Sulut Steve Kepel, Sabtu (1/4).

Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut, Denny Mangala mengungkapkan kelima kepala daerah itu akan mengakhiri masa jabatannya pada 26 September mendatang.

Diketahui, surat Kementrian Dalam Negeri terkait Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara hasil Pilkada serentak tahun 2018 tersebut bertanggal 30 Januari 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suhajar Diantoro dan ditujukan pada Gubernur Sulawesi Utara.

Dalam penjelasannya, surat tersebut adalah penjelasan terhadap surat dari Sekprov Sulut. Berisi permohonan arahan Mendagri terhadap pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 8 Kabupaten/Kota di Sulut.

Yakni, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolmut, Kabupaten Talaud, Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Bolaang Mongondow. Kemudian dijelaskan, dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua  Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 , Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang, diatur ketentuan dalam pasal 201 ayat 4 ditegaskan bahwa, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018

Lalu, pasal 5, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Berpedoman pada hal tersebut maka  Bupati/Walikota di 6 Kabupaten/Kota tersebut di atas hasil Pilkada serentak tahun 2018 masa jabatan berakhir tahun 2023.

Gubernur Sulawesi Utara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah selanjutnya akan menunjuk Penjabat sebagaimana diatur dalam UU 10 tahun 2016.

Surat itu meminta Gubernur Sulut menjelaskan hal tersebut kepada kepala daerah delapan daerah tersebut.

(RTG)