Tim Pengacara Minta Ferdy Sambo Dibebaskan dari Tuntutan Seumur Hidup

Ferdy Sambo mengaku menyesal atas amarahnya kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Tim pengacara Ferdy Sambo menyatakan Sambo tidak bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Karena itu mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ferdy Sambo dari penjara seumur hidup.

“Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum pendamping yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut,” ujar pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa ( 24/1/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua subsider pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” sambungnya.

Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

“Membebaskan hukuman Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan kejahatan Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik melindungi Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula,” kata Arman.

Sambo Minta Police Line Dicabut
Selain itu, dalam kesimpulan pembelaannya, Arman Hanis dkk meminta hakim memerintahkan Kapolri mencabut garis polisi di rumah Duren Tiga. Jika tidak, tim pengacara Ferdy Sambo berharap memutuskan perkara dengan adil.

“Memerintahkan Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Untuk Mencabut/Melepaskan Garis Polisi (police line) yang terpasang di rumah perlindungan Ferdy Sambo yang terletak di Jl. Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan,” kata Arman.

Dalam pleidoinya, Sambo mengaku menyesal. Sambo mengaku bersalah kepada Yosua dan anak buahnya yang terseret kasus ini.

“Sungguh setiap saat rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas penderitaan korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Sambo saat membacakan pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1).

“Saya sungguh menyesal bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke ruang sidang pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui,” lanjutnya.

Dia juga menyesal karena telah melibatkan istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Dia juga menyesal Eliezer harus menghadapi situasi saat ini.

Sambo mengatakan kasus ini muncul karena dia tidak bisa menahan amarahnya. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun mengaku ingin hiburan.

“Sebagai manusia biasa saya juga tidak luput dari salah dan dosa, kira-kira Tuhan maha pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk pelindung dan memperbaiki diri,” Sambo.

(RTG)