Wakil Ketua DPRD Jatim Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Kronologinya

banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak bersama tiga orang lain ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah. KPK mengaku operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sahat Tua Simandjuntak dkk bersumber dari berawal laporan masyarakat.

“Kronologis tangkap tangan tersebut diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya, terkait dengan pengurusan alokasi dana hibah,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Berikut kronologi OTT hingga keempat orang ditetapkan sebagai tersangka:

Rabu, 14 Desember 2022

KPK mendapatkan informasi terkait adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai di mal Surabaya. Uang tersebut diterima oleh Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat Tua Simandjuntak dari Abdul Hamid (AH) yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang.

20.30 WIB

KPK melakukan OTT terhadap empat tersangka di lokasi berbeda.
– Sahat Tua Simandjuntak dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
– Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi (IW alias Eeng) diamankan di kediaman masing-masing di Sampang

KPK juga mengamankan sejumlah bukti berupa uang tunai dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya lantas dibawa ke gedung KPK di Jakarta.

Jakarta
Kamis, 15 Desember 2022

12.45 WIB
Sahat Tua Tiba di Gedung KPK

Sahat Tua Simandjuntak bersama 3 orang lain yang di-OTT KPK tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta. Mereka dibawa untuk diperiksa lebih lanjut setelah di-OTT.

23.39 WIB

Sahat Tua Simandjuntak bersama 3 orang lain ditampilkan ke publik. Keempatnya tampak diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK.

Kemudian, KPK juga mengumumkan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda.

Keempat tersangka adalah:

Penerima:
1. Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Prov Jatim periode 2019-2024
2. (RS), staf ahli dari Sahat Tua Simandjuntak

Pemberi:
3. AH, Kepala Desa di Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat
4. IW alias Eeng Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat

Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah. Keempatnya jadi tersangka suap dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.

“KPK melakukan tangkap tangan dugaan korupsi terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (15/12).

(RTG)