Exposenews.id, Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 5,24 persen dari UMP 2022. Dengan demikian UMP Sulut 2023 menjadi Rp3.484.204 atau dibulatkan menjadi Rp3.485.000.
Menanggapi kenaikan ini, Olly mengatakan, penetapan UMP 2023 ini sudah melalui kesepakatan antara buruh dan pengusaha.”Hal ini sangat baik, bagi pengusaha dan serikat pekerja, manfaat sangat dirasakan,” kata Olly kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Olly Dondokambey mengapresiasi, situasi kondusif saat pengumuman UMP ini. “Kalau tempat lain pada demo,” ujarnya.
Gubernur Sulut mengharapkan, adanya kenaikan UMP ini akan membuat pekerja lebih giat bekerja. “Supaya nanti bisa naik lagi (upah),” imbuhnya.
Ia juga mengimbau pengusaha bisa ikut peraturan pemerintah. Olly bilang pihaknya tak akan tutup mata dengan kondisi buruh, ada program-program nantinya bisa dirasakan para pengusaha mempermudah berusaha.
“Investasi nanti kita akan kawal, perizinan kita perlancar. Tidak ada pungli-pungli,” kata dia.
(RTG)