UMP Sulut 2023 Diumumkan 28 November 2022, Naik Atau Tetap?

Ilustrasi

Exposenews.id, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2023 akan dilaksanakan pada 28 November 2022. Ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Ir Erny Tumundo MSi, Selasa (22/11/2022).

“Sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja,” kata Erny kepada Exposenews.id.

Erny Tumundo memastikan Dewan Pengupahan Provinsi telah menyepakati angka UMP 2023. Dan hasilnya disampaikan ke Gubernur Sulut dalam bentuk rekomendasi.

Lebih lanjut disampaikan Erny bahwa pengumuman UMP ini berubah tak lagi mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Selanjutnya, Dewan Pengupahan mengacu pada Permenaker nomor 2 tahun 2021.

Terkait itu, Erny Tumundo mengisyaratkan UMP Sulut 2023 bakal naik.

“PP saja bilang baik apalagi Permenaker,” kata Erny Tumundo memberi sinyal.

Katanya, penyesuaian angka UMP mengacu beragam indikator.

Antara lain, kondisi ekonomi makro, mikro di daerah. Dan kondisi keuangan dan kemampuan di daerah.

“Termasuk besarnya kesempatan kerja, produktivitas tenaga kerja dan kemampuan perusahaan,” sebutnya lagi.

(RTG)

 

Exit mobile version