Exposenews.id, Manado – Sidang perdana dengan agenda sidang persiapan nomor perkara 26/G/2022/PTUN.Mdo dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin (22/8) kemarin. Dalam sidang ini PT Tureloto Batu Indah (TBI) Cabang Manado yang diwakili kuasa hukum Tomy Tatawi SH dan rekan menggugat Rektor Unima Prof Deitje Katuuk yang diwakili kuasa hukum Steven Arthur Sumuan SH.
Sidang yang berlangsung tertutup ini membahas dugaan unprosedural proses lelang paket pekerjaan pembangunan Pusat Mentalitas Pancasila di Universitas Negeri Manado (Unima).
Tomy Tatawi menegaskan agenda sidang kemarin, berhubungan dengan pengumuman hasil lelang yang dikeluarkan Rektor Unima.
“Kemarin telah melaksanakan agenda sidang perdana, sehubungan dengan gugutan kami mewakili kuasa dari PT TBI. Ini terkait dengan pengumuman hasil lelang yang dikeluarkan oleh Rektor UNIMA, sehubungan dengan surat sanggahan jawaban banding dari PT Uno Tanoh Seuramo. Itu menurut kami sudah melanggar aturan dan sudah bertentangan dengan aturan,” tegas Tatawi
Lanjutnya sebab Rektor selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) diduga telah melampaui batas kewenangannya. “Ada ketentutuan yang dilanggar. Seharusnya itu proses sanggah banding itu, telah melampaui batas. Di mana batas pengajuan sanggahan banding dari tanggal 4 sampai 9 Juli, tapi dari pihak PT Uno Tanoh Seuramo memasukkan sanggahan banding itu pada tanggal 11. Sehingga menurut kami itu sudah melampaui batas, tapi itu tetap dilaksanakan, itu diterima oleh Rektor Unima, yang menurut kami suatu pelanggaran hukum,” terangnya.
Tak hanya itu tambah Tatawi, sanggahan banding adalah kewenangan Rektor selaku KPA, namun ketika ada temuan tetap berkoordinasi dengan pokja.
“Harus duduk satu meja bahas dan mengambil keputusan. Di sini kenapa kami katakan dia telah melampaui batas kewenangan, (karena) dia (Rektor) mengambil keputusan sendiri tanpa koordinasi dengan pokja sebagai yang menangani proses lelang tersebut,” katanya.
Kuasa Hukum PT TBI lainnya, Franklin Hinonaung SH menambahkan terkait dugaan unprosedural yang dilakukan Rektor Unima.
“Terkait adanya indikasi menyangkut surat dari Rektor. Batas waktu itu hanya dari tanggal 4 sampai tanggal 9 Juli. Karena ini sistem, jadi ketika tanggal 9 Juli ini langsung close. Tetapi ada upaya-upaya yang tidak benar, dimana pada tanggal 11 Juli secara sengaja, mereka menerima. Dan pada tanggal 11 Juli itu, sebenarnya harus ada verifikasi oleh pokja selaku panitia, tetapi hal ini tidak dilakukan. Malah oleh Rektor sendiri menerbitkan surat yang menjadi objek disini,” terangnya menambahkan hal ini yang digugat, karena merasa adanya suatu perbuatan melanggar hukum oleh Rektor Unima.
“Secara hukum ketika tanggal 9 Juli itu telah inkracht, selesai batas waktu, tidak bisa lagi dibuka. Dan inilah kesalahan fatal oleh yang bersangkutan, mungkin inilah yang harus disampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Senada dengan Tatawi dan Hinonaung, pengacara lainnya Zemmy Leihitu SH juga mempertanyakan tindakan Rektor.
“Jadi sanggahan sudah melewati waktu, Rektor tidak bisa terima lagi. Jangan menerima, dia terima, ada apa? Tanda tanya itu. kenapa dia terima, tolak, selesai, itu aja kan masalah hukumnya, jadi perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Rektor. Terima kasih,” tegasnya singkat.
Sementara, Kuasa hukum Unima Steven Arthur Sumuan SH enggan berkomentar lebih. Dia bilang Rektor baru menunjuknya sebagai kuasa hukum kemarin pagi.
“Belum bisa menyampaikan banyak. Karena untuk kuasa itu, baru diberikan oleh Rektor kemarin. Jadi mohon maaf, nanti kita ketemu besok, untuk informasi lebih lanjut,” ucapnya singkat.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan PT TBI Manado ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), sebab kuat dugaan bermasalah. Sebab PT TBI yang memenangkan tender proyek sebesar Rp82 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2022 di Kemenristekdikti itu, dibatalkan oleh Rektor Unima yang adalah KPA.
Hal ini diduga unprosedural dalam proses tersebut, sebab PT TBI telah ditetapkan sebagai hasil calon pemenang lelang pertama yang telah bergulir sejak Mei 2022, oleh panitia lelang Pokja Unima lewat Server LPSE Kemenristekdikti.
(RTG)