Oknum Honorer Diamankan Polisi Gegara Balas Dendam

RA (21) diamankan polisi atas dugaan menganiaya orang lain dengan motif balas dendam. Istimewa.

Exposenews.id, Manado – Pria berinisial RA (21) diamankan kepolisian pada Senin (11/7/2022) di sekitar rumah tinggalnya. RA ditangkap atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Singkil, pada Minggu (10/7/2022) malam.

“Pria berinisial RA (21) yang bekerja sebagai oknum honorer ini, diamankan Tim Resmob Polresta Manado pada hari Senin (11/7/2022) di sekitar rumah tinggalnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (11/7/2022) sore.

Dikatakan Kabid Humas Polda Sulut bahwa penganiayaan dilakukan terduga pelaku terhadap korban, pria bernama Anderson Budiman (21) warga Teling Bawah, gegara dendam pribadi.

“Terduga pelaku pernah dipukul korban sebelumnya, sehingga saat melihat korban, terduga pelaku emosi dan menganiaya korban,” ujarnya.

Awalnya korban dianiaya oleh terduga pelaku bersama teman-temannya dengan cara memukul pakai tangan.

“Usai memukul secara bersama-sama terhadap korban, terduga pelaku lalu menikam korban dengan pisau di bagian dada sebelah kanan hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit,” Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan.

Pasca kejadian, terduga pelaku langsung diamankan oleh keluarga, dan keluarga pun langsung menyerahkan terduga pelaku kepada polisi.

(RTG)

Exit mobile version