Dua Pelaku Penyelundupan Senpi Ilegal Diamankan Polda Sulut

Polda Sulut berhasil gagalkan penyelundupan senpi ilegal. Foto Ronald Ginting.

Exposenews.id, Manado – Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polres Minahasa Utara dan Polres Kepulauan Sangihe menggagalkan kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal. Dua orang diamankan dalam kasus tersebut, dan 8 pucuk senpi otomatis jenis UZI menjadi barang bukti.

“Tersangkanya dua pria, berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” papar Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, Jumat (20/5/2022).

Dikatakan Mulyatno bahwa kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan senpi yang ditindak lanjuti personel Polres Minut. Dalam pengembangan diamankan di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Minggu (15/5/2022) pukul 06.00 WITA.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Dirreskrimum dan Kapolres Minut.

Selanjutnya Polres Minut melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe.

“Kemudian pada Senin (16/5/2022) pukul 11.30 WITA, personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya.

Personel Polres Minut lalu menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah FM.

“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA, dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” ucapnya.

Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian personel Polres Minut melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako yang diduga menjadi lokasi penyimpanan senpi.

“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ujar Kapolda.

Kemudian pada Rabu (18/5/2022) pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah handphone,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.

“Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tegas Kapolda.

Terkait adanya jaringan atau sindikat dalam kasus tersebut, Irjen Pol Mulyatno mengatakan masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

“Para tersangka ini belum diketahui apakah mereka termasuk jaringan atau bukan. Yang jelas, mereka baru ketahuan sekali ini,” katanya.

Selain itu, polisi juga masih mendalami asal senpi tersebut maupun lokasi penjualannya.

“Menurut pengakuan sementara, senpi tersebut diduga berasal dari Filipina. Namun demikian, kami masih dalami terus. Senpi masih disimpan tersangka, belum ada indikasi mau dibawa ke mana-mana,” ucapnya.

(RTG)

Exit mobile version