447 WBP Terima Remisi Idul Fitri

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto (kiri) saat berkunjung ke Lapas Amurang. Istimewa.

Exposenews.id, Manado – 447 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di wilayah Sulawesi Utara mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara. Bahkan dua orang di antaranya langsung bebas.

WBP tersebut mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan RK II atau langsung bebas dari hukuman.

“Warga Binaan yang langsung bebas tersebut masing-masing berasal dari Rutan Kotamobagu dan Rutan Manado,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto, Kamis (5/5/2022).

Haris Sukamto merinci jumlah WBP yang mendapat remisi yakni dari Rutan Kotamobagu sebanyak 113 orang, Lapas Manado 98 orang, Lapas Tahuna 21 orang, Lapas Bitung 86 orang; Lapas Amurang 24 orang.

“Dari Lapas Tondano 54 orang, Rutan Manado 22 orang, Lapas Enemawira tujuh orang, LPP Manado tujuh orang, Lapas Tagulandang lima orang, LPKA Tomohon delapan orang, Lapas Lirung satu orang dan Lapas Tamako satu orang,” kata Haris Sukamto.

Lebih lanjut Haris menyampaikan bahwa selain sebagai apresiasi atas perubahan perilaku WBP ke arah positif selama menjalani pidana, remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi atau upaya membangun kembali kepercayaan, modal sosial, dan kohesi sosial di tengah masyarakat.

(RTG)