Exposenews.id, Bitung – Oknum honorer berinisial JP (36) terpaksa berurusan dengan Polsek Aertembaga, Bitung karena ulahnya menghantam kepala rekannya, RR, menggunakan gelas kaca hingga pecah. JP melakukan demikian karena geram dipaksa menenggak minuman keras (miras).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut.
“Pria berinisial JP yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban RR sudah diamankan tim Resmob,” ujarnya, Rabu (4/5/2022).
Menurutnya sebelum terjadi penganiayaan, korban dan pelaku bersama rekan-rekannya sedang menggelar pesta miras.
“Pelaku kesal disuruh minum oleh korban sambil mengeluarkan kata-kata makian. Pelaku yang sudah emosi kemudian mengambil gelas kaca dan memukul korban ke arah kepala bagian belakang,” katanya.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi di Perumahan UK, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Sementara korban mengalami luka robek di belakang kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menerima laporan, tim Resmob Polres Bitung bergerak cepat menangkap pelaku di seputaran Kecamatan Girian, Selasa (3/5/2022) pukul 18.30 WITA. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
(RTG)