Doni Salmanan Ditahan Kepolisian, Istri Mengaku akan Tetap Setia

Doni Salamanan dan istri
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Doni Salmanan ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus platform binary option Qoutex. Sang istri, Dinan Nurfajrina Salmanan tetap memberikan semangat kepada sang suami.

Dalam Instagram Storiesnya terlihat, Dinan Nurfajrina Salmanan mengaku tetap mencintai Doni Salmanan. Ia mengaku akan tetap berada di samping Doni Salmanan sampai kapanpun.

“I love yo so much forever and ever baby, will always stand with so much love and compassion beside you,” buka Dinan Nurjafrina Salmanan.

“Always have and always will. We can do this together sayang, bismillah, inna ma’al usri yusro,” sambungnya lagi.

Sebelumnya, Dinan Nurfajrina Salmanan terlihat selalu memberikan dukungannya kepada sang suami. Dari Instagram miliknya hal tersebut terlihat.

“Bismillah semangat semangat cintanya aku,” tulis Dinan Nurfajrina dalam pesan singkatnya kepada Doni Salmanan.

Seketika pesan singkat tersebut langsung diunggah Doni Salmanan di Instagram Stories. Ia memberikan ungkapan itu balasan untuk sang istri.

“Aku adalah semangatmu, kamu adalah semangatku,” jawab Doni Salmanan.

Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik. Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Hingga saat ini, Doni Salmanan masih berada di kantor polisi. Ia masih diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.

“Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” imbuh Ahmad Ramadhan.

“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” sambungnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.

(RTG)