Exposenews.id, Manado – Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi. Dalam Inmedagri tersebut tercantum daerah-daerah yang masuk dalam PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3.
Seperti yang dilihat dalam Inmedagri Nomor 14 tahun 2022, Sulawesi Utara didominasi oleh PPKM Level 3. Tercatat ada 14 Kabupaten Kota di Sulut yang termasuk dalam PPKM Level 3.
“Ke-14 daerah itu yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu,” seperti yang tertulis dalam Inmendagri tersebut.
Sementara yang masuk dalam PPKM Level 2 hanya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Inmedagri terbaru tersebut memuat beberapa aturan, di antaranya soal pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Inmedagri ini berlaku mulai 1 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.
(RTG)