Exposenews.id, Manado – Senat Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (FH Unsrat) menuding Rektor Unsrat, Ellen Kumaat, tidak becus dalam mengelola Unsrat. Pernyataan ini ditegaskan Wakil Dekan 2 FH Unsrat, Rodirigo Elias konferensi pers dengan wartawan, di Gedung FH Unsrat, Kamis (6/1/2022).
“Saya dapat katakan rektor Unsrat tidak becus mengelola universitas yang kita cintai ini. Salah satunya karena sampai sekarang ini belum melantik anggota senat Ex-Officio dan Anggota Senat Utusan Dosen Bukan Guru Besar selang waktu 4 tahun terakhir,” tegas Elias saat didampingi sejumlah anggota Senat FH Unsrat dan BEM FH Unsrat.
Dipaparkan Elias bahwa duduk perkara ini dimulai saat rektor tidak mengangkat dan melantik Senat FH Unsrat yang terpilih pada 2 April 2019. Karena sikap rektor maka anggota senat terpilih mengajukan gugatan ke PTUN melalui permohonan putusan fiktif positif dengan nomor 2/P/FP/2021/PTUN. Mdo.
“Gugatan kami saat itu ditolak karena dianggap tidak sesuai mekanisme pemilihan yang betul. Saat pemilihan lalu itu kami langsung memilih lima nama sekaligus, tapi itu dianggap tidak sesuai prosedur yang ada, padahal sudah beberapa tahun terakhir kalau pemilihan senat fakultas kami melakukannya seperti itu,” Elias menjelaskan.
Lanjut Elias, pihaknya pun melakukan pemilihan ulang pada 28 April 2021 dengan mengikuti prosedur yang berlaku yakni one man one vote. Hasilnya, terpilih lima orang anggota Senat Wakil Dosen bukan guru besar.
“Lampiran dan berita acara hasil pemilihannya sudah kami kirimkan ke rektor. Tetapi yang ada hingga saat ini belum melakukan pelantikan padahal kami telah melaksanakan perintah putusan PTUN dan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, namun rektor mengabaikannya,” tambah Elias.
Kata Elias, imbas kekosongan organ Senat FH Unsrat selama 4 tahun ini, Senat FH Unsrat tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana perintah perundang-undangan. Dampak lainnya yaitu berbagai kegiatan akademik yang membutuhkan keputusan senat fakultas juga tidak dapat dilaksanakan.
“Kami menduga rektor sengaja melakukan pembiaran dan telah mencederai civitas akademika dan institusi FH Unsrat dengan tidak melantik anggota senat. Kami pun sekarang ini tidak dapat melaksanakan proses pemilihan dekan,” imbuhnya.
“Kami menduga juta rektor akan menunjuk Pelaksana tugas Dekan FH Unsrat sehingga seolah-olah unit kerja FH Unsrat bermasalah dan menjadi ajang politik praktis dengan melakukan pembiaran administrasi dan pelanggaran-pelanggaran lainnya dan atau bahkan telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tukasnya.
Menyikapi sikap Senat FH Unsrat, Wakil Rektor 2 Unsrat Ronny Maramis tidak mau berkomentar.
“Saya tidak mau berkomentar. Tanya saja ke Fakultas Hukum maunya apa,” tegas Maramis saat dihubungi sejumlah wartawan melalui telepon selulernya.
(RTG)