Exposenews.id, Manado – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera memiliki peraturan daerah (perda) jaminan sosial (Jamsos) ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan. Ini setelah DPRD Sulawesi Utara menjadikan ranperda ini untuk dibahas guna disahkan sebagai perda.
“Perjuangan panjang sejak Mei 2021 akhirnya melahirkan ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pekerja rentan oleh Pemprov Sulut,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Mientje Wattu, Selasa (23/11).
Kata Mientje, ranperda tersebut tidak lepas dari komitmen Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw yang peduli terhadap perlindungan pekerja rentan. Dia pun mengapresiasi peran legislatif yang turut mendukung upaya peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat Sulut.
“Ini fondasi yang luar biasa dalam mencetak catatan sejarah perlindungan pekerja rentan di Sulawesi Utara, amalan yang akan terus berjalan,” imbuh Mintje.
Mintje bilang komitmen Pemprov mendorong Pemerintah Kabupaten Kota untuk melakukan hal yang sama yakni melindungi pekerja rentan. Alhasil tercatat sudah 180.000 pekerja terlindungi dengan program BPJAMSOSTEK.
“Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sulut bersama pemerintah di 15 kota/kabupaten. Kami mengapresiasi komitmen tinggi yang ditunjukkan oleh Pemerintah Sulut dan juga seluruh kepala daerah pemerintah kota/kabupaten se-Sulut,” sebut dia.
Pihaknya juga siap bersinergi selalu dengan Pemprov maupun Pemkab Pemkot guna melindungi seluruh pekerjanya, terlebih dalam mencapai universal worker coverage.
“Inilah bentuk pemerintah hadir di tengah masyarakat yang mengalami resiko ketenagakerjaan. Sehingga keluarga tidak menderita namun mereka bisa survive melanjutkan cita-cita dan harapan mereka,” tutupnya.
(RTG)