Talaud  

Masuk Talaud Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dr Elly Engelbert Lasut ME
banner 120x600

Exposenews.id, Melonguane – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud antisipasi kemungkinan terjadinya gelombang ke-3 penyebaran Covid-19 pada perayaan Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Antisipasi ini tertuang dalam edaran Bupati Talaud nomor 443.1/1600/BPBD yang ditandatangani Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L).

Dikutip dari surat edaran itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan posko Penanganan Covid 19 di kecamatan, desa/kelurahan kembali diaktifkan. Selain itu, menyiapkan rumah singgah di masing-masing desa dan kelurahan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pelaku perjalanan

“Puskesmas menyiapkan ruang perawatan khusus pasien Covid-19, serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di masing-masing desa/kelurahan minimal dengan capaian 70 persen,” tulis Bupati E2L.

Dalam edaran bupati, tercantum juga 7 ketentuan lainnya yang harus ditaati semua masyarakat. Salah satunya yakni setiap penumpang kapal laut dan pesawat yang melayani rute Manado-Talaud, wajib menunjukan dokumen kesehatan/hasil negatif test rapid antigen, sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai persyaratan masuk ke Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Apabila tidak dapat menunjukan dokumen tersebut, pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk turun dari kapal, atau kembali ke pelabuhan awal,” jelas edaran tersebut.

Berikutnya, setiap pelaku perjalanan yang tiba di tujuan, wajib dipantau, dan diumumkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing tingkatan melalui pengeras suara/toa dan wajib menjalani isolasi mandiri selama lima hari. Dalam masa isolasi apabila sakit, wajib ke petugas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

“Pasien yang melakukan isolasi mandiri dan terkonfirmasi pemeriksaan PCR dan antigen, untuk kebutuhan pokok makan minum dan nutrisi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, Camat, Kepala desa/lurah dan juga dapat menggalang keikutsertaan masyarakat dengan cara swadaya.

“Pembebanan anggaran dalam penanggulangan Covid-19 di tingkat desa dibebankan pada dana desa sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah dia.

Camat, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid -19 di Kecamatan, wajib mengkoordinasikan kepada semua stakeholder/pemangku kepentingan dan melaporkan secara berkala dan update kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Sekretariat Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Talaud. (BPBD Kabupaten Kepuıauan Talaud cp (08529827 0764, 082188755613).

“Kegiatan perkantoran, keagamaan, kegiatan pasar tradisional, mini market dan kegiatan kemasyarakatan lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak, wajib menyediakan handsanitizer, tempat cuci tangan dan sabun serta memakai masker dengan benar menutupi hidung dan mulut,” demikian bunyi edaran itu.

Terakhir, masyarakat yang mengikuti kegiatan arak-arakan dalam rangka perayaan hari Natal 2021 dan tahun baru 2022 wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis l.

Menariknya, ada sanksi bagi yang mengabaikan edaran ini. “Pemerintah kecamatan, desa/ kelurahan, pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing tingkatan akan mengawasi, menindaki dengan tegas bagi yang tidak mengindahkan Surat edaran ini,” tulis bupati.

Masa berlaku edaran tersebut mulai 4 November 2021 hingga 1 Februari 2022

(AK/RTG)