Exposenews.id, Manado – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak gugatan Nathalia Thomas, calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pasikbraka) tahun 2021 asal Kota Manado yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus di tahap kedua oleh panitia seleksi (pansel) Paskibraka 2021. Namun pihak Nathalia tidak menyerah dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan No. 21/G/2021/PTUN.MDO tanggal 16 Agustus 2021,” kata ibu Nathalia, Santia Thomas, Minggu (3/10/2021).
Kata Santia setelah membaca dan memperhatikan putusan tersebut, ada beberapa pertimbangan hukum serta dikaitkan dengan fakta persidangan sehingga memutuskan untuk banding.
“Amar putusan yang diberikan majelis hakim tingkat pertama dengan menolak gugatan penggugat dengan seluruhnya adalah keliru dan tidak sesuai, sehingga penggugat mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan dalam lingkup peradilan tata usaha negara,” kata dia.
Santia menilai majelis hakim telah keliru dalam mempertimbangkan dalil eksepsi tergugat I.
“Hal ini dikarenakan penggugat tidak mengetahui terkait surat tugas tersebut dan tidak memakai surat tersebut dalam seleksi tahap kedua dan penggugat hanya mengetahui surat tersebut dari media sosial Facebook,” beber dia kepada Exposenews.id.
Tak hanya itu, penggugat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dikarenakan objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II merupakan sesuatu yang berimplikasi pada penggugat dan menghalangi hak-hak penggugat.
“Bahwa majelis hakim telah keliru dalam menganalisis dua unsur dalam kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No 9 Tahun 2004 yang dihubungkan dengan objek sengketa. Dalam hal ini penerbitan objek sengketa tersebut mempengaruhi hak dari Penggugat, yaitu terhalanginya hak tertentu dari anak penggugat,” imbuhnya.
Santia berharap keputusan PTUN Manado segera dibatalkan karena dinilai keliru.
“Sudah seharusnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor No. 21/G/2021/PTUN.MDO tanggal 16 Agustus 2021 harus dibatalkan dan pembanding mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang mengadili sendiri dan mengabulkan gugatan para pembanding atau penggugat untuk seluruhnya,” kunci ibu dua anak ini.
Untuk diketahui, upaya banding yang diajukan oleh pihak orang tua tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Nathalia Thomas menggugat panitia seleksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nathalia keberatan awalnya dinyatakan tidak lulus di tahap kedua.
“Bahwa dalam seleksi tahap I siswi bernama Nathalia Thomas asal SMK Negeri 3 Manado dinyatakan lulus oleh panitia seleksi dan Dispora Kota Manado. Kemudian dipanggil untuk melanjutkan dalam tahapan seleksi selanjutnya, namun setelah mengikuti seleksi selanjutnya keluarlah hasil akhir seleksi, dimana pada hasil seleksi tahap II nama Nathalia Thomas sudah tidak lulus,” ujar kuasa hukum Nathalia, Eunike R Sumampouw, SH.
Tidak lulusnya Nathalia di seleksi tahap kedua tersebut membingungkan orang tua Nathalia, sebab Nathalia menjadi satu-satunya siswa dari SMKN 3 Manado yang lulus seleksi tahap kesatu dan berhak mengikuti seleksi tahap kedua. Namun seketika ada siswa lain dari SMKN 3 Manado yang juga bisa mengikuti seleksi tahap kedua.
“Ada nama siswa bernama Alisya Umar yang lulus seleksi Tahap II tersebut dan berasal juga dari SMK Negeri 3 Manado, padahal hanya Nathalia Thomas yang dari SMK negeri 3 Manado yang dipanggil (seleksi tahap kedua) sesuai hasil seleksi Tahap I,” katanya.
(RTG)