Edaran Bupati Terbaru Soal PPKM Talaud Izinkan Belajar Tatap Muka

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut.
banner 120x600

Exposenews.id, Melonguane – Kabupaten Kepulauan Talaud kini sudah masuk dalam zona resiko kuning (resiko rendah) covid-19. Namun, kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Elly Engelbert Lasut (E2L) ini masih dituntut untuk menangani Covid-19.

Salah satu penanganannya adalah dengan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dan Talaud masuk dalam PPKM Level 3.

Berdasarkan Surat Edaran Gubemur Provinsi Sulawesi Utara Nomor 440/21.4749/Sekr – Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid -19 di Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, juga penetapan zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulut yang menetapkan bahwa Kabupaten Kepulauan Talaud berada pada zona kuning (dengan risiko rendah), maka tetap dioptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Karena itu Bupati E2L menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.1/1229/BPBD Tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada edaran tersebut, terdapat belasan poin penting, sejumlah ketentuan hingga sanksi bagi yang melanggarnya.

Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Pelaksanaan Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, serta tempat Iainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dilaksanakan secara normal dengan syarat:

a. Semua orang/jemaat yang hadir dalam kegiatan ibadah wajib menunjukkan Kartu/sertifiikat vaksinasi minimal dosis l;

b. Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan jarak tempat duduk 1 s.d. 1,5 Meter, menyiapkan tempat cuci tangan/atau handsanitazer serta wajib memakai masker selama kegiatan ibadah berlangsung;

c. Setiap orang/jemaat yang belum memiliki sertifikat/kartu vaksinasi mengikuti kegiatan ibadah secara daring dari rumah masing-masing.

2. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen), kecuali untuk:

1) Sekolah Luar Biasa, (SDLB) maksimal 62 % (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 % (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;

2) PAUD maksimal 33 % (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

3. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran non esensial dan sektor esensial seperti instansi pelayan publik, kesehatan, keuangan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat dan setiap pegawai/ASN yang masuk kantor wajib menunjukkan kartu/serifikat vaksin Dosis ll.

4. Kegiatan pertemuan rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 100 % (seratus persen) dari kapasitas ruangan dengan syarat peserta rapat wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksinasi dosis II, melakukan pemeriksaan rapid test antingen dengan hasil negatif antigen SARS COV-2 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di dalam ruangan rapat;

5. Untuk apotik, toko Obat, minimarket, pasar tradisional, warung dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diijinkan beroperasi secara normal dengan metode antrian dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan diijinkan beroperasi secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

7. Semua acara yang melibatkan banyak orang seperti pernikahan, ulang tahun, ibadah syukuran, ibadah pemakaman, ibadah rumah tangga dan lainnya dilakukan secara normal dengan syarat semua peserta/tamu/undangan yang menghadiri acara dimaksud wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksinasi, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

8. Lansia berumur 60 (enam puluh tahun ke atas) dan setiap orang yang memiliki riwayat penyakit bawaan seperti Jantung, diabetes, darah tinggi, gangguan pernapasan kronis, tumor, kanker dihimbau untuk menghindari aktivitas di tempat umum (yang berisiko terhadap penularan Covid-19);

9. Setiap pertemuan jika ada konsumsi disajikan dalam bentuk makanan/minuman dos dan langsung dibawa pulang;

10. Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan desa tetap melalukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat melalui pengumuman, plaket, himbauan melalui alat pengeras suara, televisi kabel lokal dan sarana lainnya setiap hari;

11. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa melakukan monitoring dan rapat evaluasi secara berkala dengan pemangku kepentingan terkait (stakeholders) setiap 2 (dua) minggu sekali dan melaporkan hasil monitoring dan rapat kepada Bupati Kepulauan Talaud melalui Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Talaud (Sekretariat Satgas Covid-19/BPBD Kabupaten Kepulauan Talaud hp. (085298270764, 082188755613).

Ketentuan-ketentuan lainnya:

1. Setiap penumpang kapal laut dan pesawat dengan rute Manado — Talaud, wajib menunjukan dokumen kesehatan/hasil negatif rapid antigen SARS COV-2 2×24 Jam, sertifikat/kartu vaksin Covid-19 (minimal dosis I kecuali yang memiliki keterangan akibat kondisi medis tertentu dari dokter) sebagai persyaratan masuk ke Kabupaten Kepulauan Talaud. Apabila tidak dapat menunjukan dokumen tersebut, pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk turun dari kapal dan diwajibkan kembali ke pelabuhan awal;

2. Setiap pelaku perjalanan yang tiba di tujuan, wajib dipantau, diawasi dan diumumkan oleh Satuan Tugas Covid-19 masing-masing tingkatan melalui pengeras suara/Toa dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 7 (tujuh) hari. Dalam masa isolasi apabila sakit, wajib ke petugas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut;

3. Pasien yang melakukan isolasi mandiri dan terkonfirmasi melalui pemeriksaan PCR atau antigen, untuk kebutuhan pokok makan minum dan nutrisi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, Camat, Kepala desa/lurah dan juga dapat menggalang keikutsertaan masyarakat dengan cara swadaya;

4. Posko penanganan Covid-19 yang ada di kecamatan, kelurahan dan desa agar tetap diaktifkan untuk penanganan secara koordinatif dan berjenjang sehingga pelayanan di lapangan dapat berjalan dengan baik demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19;

5. Pembebanan anggaran dalam penanggulangan Covid-19 di tingkat desa dibebankan pada dana desa sebesar 8 % (delapan persen) sesuai dengan alokasi dana desa di masing-masing desa (berdasarkan surat edaran Bupati Kepulauan Talaud Nor-nor 140/293/DP3A-PMD Tanggal 24 Februari 2021);

6. Camat selaku Ketua Satuan Tugas Kecamatan wajib mengkoordinasikan kepada semua stakeholders/pemangku kepentingan dan melaporkan secara berkala dan update kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Sekretariat Covid-19 Kabupaten Kepulauan Talaud. (BPBD Kabupaten Kepulauan Talaud hp. (08529827 0764, 082188755613);

7. Untuk moda transportasi darat dan laut antar desa dan antar pulau diijinkan beroperasi secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;

8. Setiap desa/kelurahan wajib menyiapkan rumah singgah sebagai tempat isolasi mandiri dan menyampaikan laporan ketersediaan rumah singgah kepada Bupati Kepulauan Talaud melalui Satgas Penanganan Covid-19 secara berjenjang;

9. Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing tingkatan akan mengawasi, menindaki dengan tegas bagi yang tidak mengindahkan surat edaran ini.

II. Sanksi

1. Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala desa, yang tidak mengindahkan surat edaran ini di berikan sanksi sesuai paraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan dan pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Surat edaran ini berlaku sejak 19 Agustus sampai dengan 03 September 2021 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan hasil laporan perkembangan epidemiologi Covid-19 Kabupaten Talaud dari Dinas Kesehatan Kabupaten Talaud.

(AK)