OJK Terbitkan Aturan Soal Bank Digital

Ilustrasi OJK.
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan dua Peraturan OJK (POJK) baru terkait industri perbankan. Aturan ini diluncurkan untuk memfasilitasi perkembangan operasional bank umum yang meliputi kehadiran bank digital nasional.

Kedua aturan baru tersebut ialah, POJK 12/2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiana mengatakan, aturan ini diluncurkan bukan untuk memberikan beban baru kepada perbankan, melainkan untuk memperjelas landasan operasional bank digital.

“Supaya mereka cepat mengakselerasi perbankan digitalnya. Kita juga akan mempertegas mengenai bank digtal,” ujarnya dalam webinar, Kamis (19/8/2021).

Lewat POJK 12/2021, OJK mendorong sinergi antara bank induk dengan bank anak usaha, bank syariah, ataupun unit usaha syariah (UUS). Ini dilakukan untuk mempermudah konsolidasi antar perbankan.

“Sehingga mereka nanti akan menjadi kuat, kemudian akselerasi tentunya mengenai konsolidasi juga akan kita atur,” kata Heru.

Sementara itu, POJK 13/2021 akan mengatur mengenai produk lanjutan dari bank umum, dalam rangka mempercepat transformasi digital perbankan. Aturan ini hanya akan mengatur dasar dari produk-produk bank umum.

“Kalau nanti bank menerbitkan produk tidak semuanya perlu izin dari OJK,” kata Heru.

Namun demikian, sebelum meluncurkan produk baru, bank diminta untuk melakukan uji coba terlebih dahulu. Setelah itu, OJK akan mengevaluasi hasil dari uji coba tersebut.

(RTG)