Exposenews.id, Melonguane – Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dr Elly Engelbert Lasut (E2L) ME mengeluarkan surat edaran Nomor qt/g. l/ IIS2/bPAD Tentang Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Edaran tersebut sebagai bentuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor 440/21.4514/Sekr – Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid -19 di Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level I serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Salah satu poin yang disebutkan dalam edaran Bupati E2L yaitu setiap penumpang kapal laut dan pesawat dengan rute Manado-Talaud, wajib menunjukan dokumen kesehatan/hasil negatif test rapid antigen 2×24 Jam. Selain itu memperlihatkan sertifikat Vaksin Covid-19 (minimal tahap I kecuali yang memiliki keterangan akibat kondisi medis tertentu dari dokter) sebagai persyaratan masuk ke Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Apabila tidak dapat menunjukan dokumen tersebut, pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk turun dari kapal dan diwajibkan kembali ke pelabuhan awal,” tulis edaran Bupati Talaud.
Adapun poin-poin lengkap yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
l. Bahwa sesuai kondisi epidemologi, wilayah Kabupaten Kepulauan
Talaud dilakukan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) di Seluruh Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Talaud;
II. Pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) sebagaimana ditetapkan pada poin l:
I. Ibadah dilaksanakan secara daring, berlaku bagi semua agama di Kabupaten Kepulauan Talaud;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi,Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;
3. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran non esensial diberlakukan 25 % (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
4. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda seperti:
– Sekretariat Daerah;
– Inspektorat;
– Dinas Kesehatan,
– Rumah Sakit;
– Puskesmas;
– BPBD;
– DPKAD;
– Satpol PP
– Dinas Dukcapil;
– Sektor Perbankan;
– Dinas Sosial;
– Badan Kesbang Pol;
– Dinas Perhubungan;
– Bapelitbang
Diberlakukan 50 % (lima puluh persen) maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
6. Kegiatan pertemuan rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan dîberlakukan 25 % (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
7. Untuk minirmarket, pasar tradisional, warung dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasi sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50 (lima puluh persen);
8. Untuk Apotik dan Toko Obat dapat buka 24 (dua puluh empat) jam;
9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki tima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasi jam operasi sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);
10. Semua acara yang melibatkan banyak orang seperti pernikahan, ulang tahun, syukuran lainnya dibatasi maksimal 25 (dua puluh lima) orang untuk ruangan besar dan untuk ruangan kecil sebanyak 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan;
11. Lansia berumur 60 (enam puluh tahun ke atas) dan setiap orang yang memiliki riwayat penyakit bawaan seperti Jantung, diabetes, darah tinggi, gangguan pernapasan kronis, tumor, kanker dihimbau untuk menghindari aktivitas di tempat umum (yang beresiko terhadap penularan Covid-19);
12. Ibadah pemakaman/ penginjilan dilaksanakan ditempat terbuka dihadiri maksimal sebanyak 50 (lima puluh ) orang;
13. Setiap pertemuan jika ada konsumsi disajikan dalam bentuk makanan/minuman dos dan langsung dibawah pulang;
14. Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan desa segera melalukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat melalui pengumuman, plakat, himbauan melalui alat pengeras suara, televisi kabel lokal dan sarana lainnya dilakukan setiap hari;
15. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa melakukan monitoring dan rapat evaluasi secara berkala dengan pemangku kepentingan terkait (stakeholders) setiap 2 (dua) minggu sekali dan melaporkan hasil monitoring dan rapat kepada Bupati Kepulauan Talaud melalui Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Talaud (Sekretariat Satgas Covid-19/BPBD Kabupaten Kepulauan Talaud cp. (08529827 0764, 082188755613).
Ill Ketentuan-ketentuan Iainnya.
1, Setiap penumpang kapal laut dan pesawat dengan rute Manado — Talaud, wajib menunjukan dokumen kesehatan/hasil negatif test rapid antigen 2×24 Jam, sertifikat Vaksin Covid-19 (minimal tahap I kecuali yang memiliki keterangan akibat kondisi medis tertentu dari dokter) sebagai persyaratan masuk ke Kabupaten Kepulauan Talaud. Apabila tidak dapat menunjukan dokumen tersebut, pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk turun dari kapal dan diwajibkan kembali ke pelabuhan awal;
2. Setiap pelaku perjalanan yang tiba di tujuan, wajib dipantau, diawasi dan diumumkan oleh Satuan Tugas Covid-19 masing-masing tingkatan melalui pengeras suara/Toa dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 7 (tujuh) hari. Dalam masa isolasi apabila sakit, wajib ke petugas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut;
3. Pasien yang melakukan isolasi mandiri dan terkonfirmasi pemeriksaan PCR dan antigen, untuk kebutuhan pokok makan minum dan nutrisi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, Camat, Kepala desallurah dan juga dapat menggalang keikutsertaan masyarakat dengan cara swadaya,
4. Posko penanganan Covid-19 yang ada di kecamatan, kelurahan dan desa agar segera diaktipkan kembali untuk penanganan secara koordinatif dan berjenjang sehingga pelayanan di lapangan dapat berjalan dengan baik demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19;
5. Pembebanan anggaran dalam penanggulangan Covid-19 di tingkat desa dibebankan pada dana desa sebesar 8 % (delapan persen) sesuai dengan alokasi dana desa di masing-masing desa (berdasarkan surat edaran Bupati Kepulauan Talaud Nomor 140/293/DP3A-PMD Tanggal 24 Februari 2021);
6. Camat selaku Ketua Satuan Tugas Kecamatan wajib mengkoordinasikan kepada semua stakeholders/pemangku kepentingan dan melaporkan secara berkala dan update kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Sekretariat Covid-19 Kabupaten Kepulauan Talaud, (BPBD Kabupaten Kepulauan Talaud cp. (08529827 0764, 082188755613);
7. Untuk moda transportasi darat dan laut antar deşa dan antar pulau dilakukan pembatasan 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas angkutanv dengan tidak menghidupkan AC dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
8. Setiap desalkelurahan wajib menyiapkan rumah singgah sebagai tempat isolasi mandiri dan menyampaikan laporan ketersediaan rumah singgah kepada Bupati Kepulauan Talaud melalui Satgas Penanganan Covid-19 secara berjenjang;
9. Kegiatan pasar tradisional, mini market tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak, wajib menyediakan handsanitizer, tempat cuci tangan dan sabun serta memakai masker dengan benar menutupi hidung dan mulut;
10.Selama masa penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan keramaian ditempat umum, diruanganruangan agar tidak terjadi kerumunan.
IV. Sanksi
1. Kepala Organisasi Perangkat Daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberikan sanksi tegas di non aktifkan sementara dari jabatannya dan pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;
2 Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing tingkatan akan mengawasi, menindaki dengan tegas bagi yang tidak mengindahkan surat edaran ini.
Surat edaran ini berlaku sejak 02 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2021 dengan mempertimbangkan epidemologi Covid-19 Kabupaten Talaud.
(RTG)