Exposenews.id, Manado – Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut berhasil memberantas peredaran narkoba di Provinsi Sulawesi Utara. Kerja sama ini dalam upaya menjalankan perannya sebagai Community Protector (melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang).
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut, M.M. bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun, dalam konferensi pers yang diselenggarakan BNNP Sulut dan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap pengiriman narkoba berupa Tembakau Gorilla ke Bolaang Mongondow. Tembakau Gorilla seberat ± 20 Gram telah diamankan petugas. Modus yang digunakan pelaku adalah pembelian paket barang secara online yang dibungkus dengan kertas karbon dan celana panjang bekas.
“Informasi ini didapat dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara,” ungkap Victor Lasut saat konferensi pers di Kantor BNNP Sulawesi Utara, Senin (14/06/2021).
Sebelumnya pada Jumat (21/05/2021) Tim Narkotika Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara menerima informasi bahwa ada 1 (satu) paket barang kiriman diduga berisikan NPP jenis tembakau gorilla yang dikirim dari Makassar kepada seorang pemesan berdomisili di Bolaang Mongondow, melalui perusahaan jasa ekspedisi. Selanjutnya tim Bea Cukai bersama BNNP Sulut bergerak menuju perusahaan jasa ekspedisi untuk melakukan identifikasi isi paket.
Dari hasil identifikasi ditemukan bahwa paket tersebut berisikan tembakau gorilla seberat sekitar 20 gram. Tembakau Gorilla merupakan salah satu jenis narkotika golongan I. Kemudian pada senin (24/05/2021) petugas gabungan melacak ke alamat penerima paket dan berhasil mengamankan pelaku berinisial CAS yang berada di tempat kerjanya di Lolak kabupaten Bolaang Mongondow.
Pelaku berinisial CAS ini merupakan pemesan, penerima dan pemilik paket tersebut. Dari pengembangan kasus didapatkan uang untuk pembelian paket tersebut berasal dari beberapa rekan CAS. Hasilnya 9 (Sembilan) orang dinyatakan sebagai tersangka. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil penindakan berupa tembakau gorilla dengan berat berkisar 20 gram dan tersangka diamankan di BNNP Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ungkap Cerah Bangun kepada wartawan.
Penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi COVID-19.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang,” tutup Cerah.
(RTG)