Exposenews.id, Girian – Gabungan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP), Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bitung menertibkan pedagang Pasar Girian, Rabu (26/05/2021). Penataan yang sudah dimulai sejak Selasa 25 Mei 2021, merupakan bentuk dari pemenuhan rencana penerbitan Ruang Milik Jalan (Rumija) Tahap I, yang bertujuan mengembalikan fungsi jalan, sekaligus dalam rangka merealisasikan program Bitung Cantik.
Kepala Disperindag Kota Bitung, Benny Lontoh MA, menuturkan sebelum penertiban pihaknya sudah melakukan sosialisasi langsung ke para pedagang, yang disertai surat penertiban.
“Tidak langsung melakukan penertiban. Terlebih dahulu disosialisasikan secara langsung, termasuk soal (isi-red) surat penertiban Rumija,” katanya.
Dirinya juga tak menampik, bila nanti akan ada pembokaran secara paksa dan menyita tempat jualan saat proses penertiban. “Kalau tidak diindahkan dan bekerjasama, petugas akan melakukan bongkar paksa, dan menyita barang saat penertiban nanti,” katanya.
Dari hasil pantauan exposenews, para pedagang dibantu petugas gabungan membongkar sendiri lapak, dan mengatur barang dagangannya di belakang garis area Rumija.
(DRM)