Pengadilan Tinggi Manado Tolak Banding Lit Nyong atas PT MNS (Wilmar Group)

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Perkara banding dari Lit Nyong terhadap PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) Bitung Wilmar Group dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 9,2 Miliar kembali kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Pasalnya perkara banding dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado dengan Nomor : 9/PDT/2021/PT. MND, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado tetap memperkuat keputusan dari Pengadilan Negeri Bitung Nomor :35/Pdt.G/2020/PN.Bit yang menolak gugatan dari Pemohon banding/dahulu Penggugat, Lit Nyong dengan Kuasa Hukumnya, Michael R Jacobus SH MH.

Kuasa Hukum PT. MNS (Wilmar Group) Vebry Tri Haryadi, SH, Christy Karundeng, SH, dan Jemmy Yohan Londah SH, mengatakan mereka sudah menerima relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Manado sejak Selasa 30 Maret 2021 dari Jurusita Pengadilan Negeri Manado yang merupakan pengadilan perbantuan dari Pengadilan Negeri Bitung untuk memberitahukan keputusan tersebut.

“Isi putusan jelas menguntungkan pihak kami PT MNS yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Bitung yang menolak gugatan dari Lit Nyong melalui tim kuasa hukumnya Michael Jacobus and Partners. Sehingga gugatan PMH Rp9,2 miliar itu adalah gugatan yang tidak mendasar dan sepatutnya ditolak,” kata Vebry Haryadi kepada Exposenews.id, hari ini.

Lanjut Haryadi, Pengadilan Tinggi Manado dalam amar putusan nomor : 9/PDT/2021/PT. MND, menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor :35/Pdt.G/2020/PN.Bit tanggal 7 September 2020 yang dimohonkan banding tersebut, menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Ketika pihak Pembanding/Penggugat yang dinyatakan kalah tidak melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dalam jangka waktu 14 hari ketika telah menerima relaas pemberitahuan putusan, maka putusan akan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun kami sikapnya menunggu jika ada upaya hukum yang akan dilakukan pihak Pembanding/Penggugat tersebut,” jelas mantan Jurnalis ini.

Ditambahkan Christy Karundeng, sebagai Kuasa Hukum PT MNS tentu sangat menyambut baik dengan keputusan dari Pengadilan Tinggi Manado yang telah memperkuat putusan PN Bitung.

“Kami sangat mengapresiasi putusan ini, karena titik terang atas kasus ini mulai terlihat, bahwa tidak ada tindakan semena-mena yang dilakukan klien kami yang begitu taat hukum,” ucap Pengacara ini yang kemudian disambung Jemmy Londah SH mengatakan, PT MNS Bitung sangat menyambut baik dengan kemenangan ini.

Seperti diketahui gugatan yang dilayangkan oleh penggugat tersebut telah kalah di Pengadilan Negeri Bitung dan kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang keputusannya juga sama.

Penggugat yang saat melakukan banding disebut Pembanding ini tidak menerima putusan dari PN Bitung yang menolak gugatan PMH dengan menuntut ganti rugi Rp9,2 miliar.

Gugatan tersebut bermula dari dari dugaan tindak pidana penggelapan minyak CPO yang diduga dilakukan oleh Lit Nyong bersama beberapa rekannya.

Perusahaan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di Kepolisian Sektor Maesa dengan laporan polisi LP/130/VI/2019/Sulut/Res-Btg/Sek-Maesa pada tanggal 27 Juni 2019.

Tapi masih dalam tahap penyelidikan laporan tersebut sudah dihentikan lewat Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/18/IX/2019/Reskrim/Sek-Maesa tertanggal 18 September 2019 yakni menetapkan Penghentian Penyelidikan.

Lit Nyong kemudian menggugat secara perdata kepada PT Multi Nabati Sulawesi Bitung dengan Gugatan senilai Rp9,2 miliar.

(RTG) 

Exit mobile version