Disahkan Hari Ini, Apa Itu Omnibus Law?

banner 120x600

 

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Manado – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menuntaskan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Ombibus Law ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Proses pembahasan serta rencana pengesahan ini jadi kontroversi dan mengundang kritikan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk buruh.

Berdasarkan undangan yang beredar, RUU Omnibus Law Cipta Kerja rencananya akan disahkan pada hari ini, Senin (5/10/2020). Adapun, bunyi poin kelima dari isi undangan, yakni “Pembicaraan Tk.II/Pengambilan Keputusan RUU tentang Cipta Kerja.”

Sebenarnya, apa isi Omnibus Law dan artinya yang mengundang kontroversi?

Arti Omnibus Law

Dikutip dari CNBC Indonesia menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Sedangkan Barbara Sinclair (2012), omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Dalam pidato pada Sidang Paripurna MPR RI dalam angka Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Periode 2019-2024, Presiden Joko Widodo menyebut salah satu hal yang akan dikerjakan dalam periode kedua yakni menyederhanakan regulasi. Pemerintah menurut Presiden Jokowi akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing UU tersebut menurut Presiden Jokowi akan menjadi Omnibus Law. “Satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” ujar Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019 di Jakarta. “Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengambangan UMKM juga akan langsung direvisi.”

Isi Omnibus Law

Ada empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR, yakni RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Ibu Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian. Berikut isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Perpajakan:

Adapun, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yakni

-Penyederhanaan Perizinan

-Persyaratan Investasi

-Ketenagakerjaan

-Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM

-Kemudahan Berusaha

-Dukungan Riset dan Inovasi

-Administrasi Pemerintahan

-Pengenaan Sanksi

-Pengadaan Lahan

-Investasi dan Proyek Pemerintah

-Kawasan Ekonomi.

Sementara, Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu

-Pendanaan Investasi

-Sistem Teritori

-Subjek Pajak Orang Pribadi

– Kepatuhan Wajib Pajak

-Keadilan Iklim Berusaha

-Fasilitas.

(RTG)