Mendagri Tegur 69 Kepala Daerah Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Empat dari Sulut

banner 120x600

Oleh: Ronald Ginting

Exposenews.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memberikan teguran kepada para kepala daerah petahana yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020.

Hingga Selasa (8/9), jumlah kepala daerah yang ditegur Mendagri tercatat sebanyak 69 orang. Adapun jumlah kepala daerah yang mendapat teguran ini bertambah sebanyak 18 orang.

Sebelumnya, 51 kepala daerah petahana juga mendapat teguran dari Mendagri. Hampir seluruh kepala daerah itu mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

“Mendagri kembali memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.

Menurut Akmal, kepala daerah yang mendapat terguran karena melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada terdiri dari 1 gubernur, 35 bupati dan 4 wali kota. Kemudian 25 wakil bupati dan 4 wakil wali kota.

Akmal mengatakan, teguran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan, apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri.

“Sehingga pada tahapan selanjutnya, kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktifitas yang memungkinan timbul kerumunan massa,” tutur dia.

Selain itu, kata Akmal, Mendagri juga memberikan apresiasi kepada empat kepala Daerah yang telah mematuhi protokol kesehatan pada saat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Apresiasi ini diberikan kepada Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Walikota Denpasar dan Wakil Walikota Ternate.

“Karena mereka tidak menimbulkan kerumunan massa, baik pada saat deklarasi ataupun pada saat pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah,” kata Akmal.

Berikut ini daftar 69 kepala daerah yang mendapatkan teguran Mendagri akibat melanggar protokol kesehatan:

Pelanggaran Kode Etik

1. Bupati Klaten

Pelanggaran saat pembagian bansos

1. Plt Bupati Cianjur

Pelanggaran protokol kesehatan

1.Bupati Muna Barat

2. Bupati Muna

3. Bupati Wakatobi

4. Wakil Bupati Luwu Utara

5. Bupati Konawe Selatan

6. Bupati Kerawang

7. Bupati Halmahera Utara

8. Wakil Bupati Halmahera Utara

9. Bupati Halmahera Barat

10. Wakil Bupati Halmahera Barat

11 Wali Kota Tidore Kepulauan

12. Bupati Belu

13. Wakil Bupati Belu

14. Bupati Luwu Timur

15. Wakil Bupati Luwu Timur

16. Wakil Bupati Maros

17. Wakil Bupati Bulukumba

18. Bupati Majene

19. Wakil Bupati Majene

20. Bupati Mamuju

21. Wakil Bupati Mamuju

22. Wali Kota Bitung

23. Bupati Kolaka Timur

24. Bupati Buton Utara

25. Bupati Konawe Utara

26. Wali Kota Banjarmasin

27. Wakil Bupati Blora

28. Wakil Bupati Demak

29. Bupati Serang

30. Wakil Wali Kota Cilegon

31. Bupati Jember

32. Bupati Mojokerto

33. Wakil Bupati Sumenep

34. Wakil Wali Kota Medan

35. Wali Kota Tanjung Balai

36. Bupati Labuhan Batu

37. Bupati Pesisir Barat

38. Wakil Bupati Rokan Hilir

39. Bupati Rokan Hulu

40. Wakil Bupati Kuantan Sengingi

41. Bupati Dharmasraya

42. Wakil Bupati Musi Rawas

43. Bupati Ogan Ilir

44. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan

45. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan

46. Bupati Musi Rawas Utara

47 Wakil Bupati Musi Rawas Utara

48. Bupati Karimun

49. Wakil Bupati Karimun

50. Bupati Kapahiang

51. Bupati Bengkulu Selatan

52. Gubernur Bengkulu

53. Wakil Wali Kota Depok

54. Wali Kota Bukitinggi

55. Bupati Malaka

56. Bupati Manggarai

57. Wakil Bupati Manggarai

58. Wakil Bupati Sumba Timur

59. Wakil Bupati Manggarai Barat

60. Bupati Pandeglang

61. Bupati Minahasa Selatan

62. Wakil Bupati Minahasa Selatan

63. Wakil Bupati Boolang Mongondow Selatan

64. Wakil Bupati Boolang Mongondow Timur

65. Bupati Sigi

66. Bupati Poso

67.Wakil Bupati Sigi

(RTG)