Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memberikan teguran kepada para kepala daerah petahana yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020.
Hingga Selasa (8/9), jumlah kepala daerah yang ditegur Mendagri tercatat sebanyak 69 orang. Adapun jumlah kepala daerah yang mendapat teguran ini bertambah sebanyak 18 orang.
Sebelumnya, 51 kepala daerah petahana juga mendapat teguran dari Mendagri. Hampir seluruh kepala daerah itu mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.
“Mendagri kembali memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.
Menurut Akmal, kepala daerah yang mendapat terguran karena melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada terdiri dari 1 gubernur, 35 bupati dan 4 wali kota. Kemudian 25 wakil bupati dan 4 wakil wali kota.
Akmal mengatakan, teguran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan, apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri.
“Sehingga pada tahapan selanjutnya, kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktifitas yang memungkinan timbul kerumunan massa,” tutur dia.
Selain itu, kata Akmal, Mendagri juga memberikan apresiasi kepada empat kepala Daerah yang telah mematuhi protokol kesehatan pada saat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Apresiasi ini diberikan kepada Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Walikota Denpasar dan Wakil Walikota Ternate.
“Karena mereka tidak menimbulkan kerumunan massa, baik pada saat deklarasi ataupun pada saat pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah,” kata Akmal.
Berikut ini daftar 69 kepala daerah yang mendapatkan teguran Mendagri akibat melanggar protokol kesehatan:
Pelanggaran Kode Etik
1. Bupati Klaten
Pelanggaran saat pembagian bansos
1. Plt Bupati Cianjur
Pelanggaran protokol kesehatan
1.Bupati Muna Barat
2. Bupati Muna
3. Bupati Wakatobi
4. Wakil Bupati Luwu Utara
5. Bupati Konawe Selatan
6. Bupati Kerawang
7. Bupati Halmahera Utara
8. Wakil Bupati Halmahera Utara
9. Bupati Halmahera Barat
10. Wakil Bupati Halmahera Barat
11 Wali Kota Tidore Kepulauan
12. Bupati Belu
13. Wakil Bupati Belu
14. Bupati Luwu Timur
15. Wakil Bupati Luwu Timur
16. Wakil Bupati Maros
17. Wakil Bupati Bulukumba
18. Bupati Majene
19. Wakil Bupati Majene
20. Bupati Mamuju
21. Wakil Bupati Mamuju
22. Wali Kota Bitung
23. Bupati Kolaka Timur
24. Bupati Buton Utara
25. Bupati Konawe Utara
26. Wali Kota Banjarmasin
27. Wakil Bupati Blora
28. Wakil Bupati Demak
29. Bupati Serang
30. Wakil Wali Kota Cilegon
31. Bupati Jember
32. Bupati Mojokerto
33. Wakil Bupati Sumenep
34. Wakil Wali Kota Medan
35. Wali Kota Tanjung Balai
36. Bupati Labuhan Batu
37. Bupati Pesisir Barat
38. Wakil Bupati Rokan Hilir
39. Bupati Rokan Hulu
40. Wakil Bupati Kuantan Sengingi
41. Bupati Dharmasraya
42. Wakil Bupati Musi Rawas
43. Bupati Ogan Ilir
44. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
45. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
46. Bupati Musi Rawas Utara
47 Wakil Bupati Musi Rawas Utara
48. Bupati Karimun
49. Wakil Bupati Karimun
50. Bupati Kapahiang
51. Bupati Bengkulu Selatan
52. Gubernur Bengkulu
53. Wakil Wali Kota Depok
54. Wali Kota Bukitinggi
55. Bupati Malaka
56. Bupati Manggarai
57. Wakil Bupati Manggarai
58. Wakil Bupati Sumba Timur
59. Wakil Bupati Manggarai Barat
60. Bupati Pandeglang
61. Bupati Minahasa Selatan
62. Wakil Bupati Minahasa Selatan
63. Wakil Bupati Boolang Mongondow Selatan
64. Wakil Bupati Boolang Mongondow Timur
65. Bupati Sigi
66. Bupati Poso
67.Wakil Bupati Sigi
(RTG)