Gedung Menara BNI. Istimewa. |
Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur terdampak COVID-19 sebesar Rp 119,3 triliun.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Direktur Layanan dan Jaringan BNI Adi Sulistyowati menjelaskan restrukturisasi kredit ini diharapkan dapat meringankan beban debitur dalam melewati krisis akibat pandemi. Harapannya, ketika COVID-19 dapat ditanggulangi, bisnis debitur dapat kembali ke arah yang lebih baik.
Dia mengatakan dengan dilakukannya restrukturisasi tersebut, BNI secara konservatif memilih menambah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) mencapai 214,1%. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan coverage ratio perseroan pada Semester I 2019 yang sebesar 156,5%. Menurut Adi meningkatnya pencadangan kerugian ini merupakan bentuk antisipasi risiko penurunan kualitas aset di masa depan.
“Kami akan terus mencermati perkembangan dari pandemi ini serta dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. Menurut hemat kami, masih sulit untuk memprediksi kapan COVID-19 akan berakhir, mengingat penularannya masih terus terjadi dan belum menunjukkan tanda-tanda perlambatan,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2020).
Dia menyebut dalam asesmen BNI, perseroan memprediksi restrukturisasi total yang terdampak COVID-19 adalah 495.834 debitur dengan nominal Rp 146,7 triliun. Jumlah ini terdiri dari 41 debitur di segmen korporasi senilai Rp 51,2 triliun, segmen menengah ada 814 debitur dengan nominal Rp 26 triliun.
Sisanya, segmen kecil ada 245 ribu debitur dengan nominal Rp 58,2 triliun dan segmen konsumer sebanyak 249.443 debitur senilai Rp 10,8 triliun.
Dari perkiraan tersebut, hingga Juni 2020, BNI telah merestrukturisasi untuk segmen korporasi senilai Rp 48,4 triliun atau 94% dari pipeline. Kemudian segmen menengah telah direstukturisasi dengan nominal Rp 23,9 triliun atau 91,5% dari pipeline.
Sedangkan segmen kecil nominal restrukturisasi mencapai Rp 36,85 triliun atau 63% dari pipeline. Terakhir segmen konsumer telah direstrukturisasi seniai Rp 10,11 triliun atau setara 93% dari pipeline.
Dana PEN
BNI juga telah menyalurkan kredit dari penempatan dana pemerintah di bank sebesar Rp 9,15 triliun hingga 13 Agustus 2020. Nilai ini telah mencapai 1,83x dari dana pemerintah yang ditempatkan di bank ini yang senilai Rp 5 triliun.
BNI masih berkomitmen hingga September 2020 nantinya total kredit yang disalurkan bisa di-leverage sebanyak tiga kali dari dana pemerintah tersebut atau hingga Rp 15 triliun. (RTG)