![]() |
Komisi III DPRD Manado turun langsung ke lokasi TPA di GPI. Foto Istimewa. |
Oleh: Ronald Ginting
Exposenews.id, Manado – Menerima banyak keluhan dari warga Perumahan Griya Paniki Indah, Kecamatan Mapanget, Manado, terkait dengan berserakannya sampah pada tempat pembuangan akhir (TPA) di lokasi perumahan, pimpinan dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Manado turun langsung ke lokasi tersebut, Kamis (18/6) siang tadi.
Di luar dugaan, lokasi terlihat lebih rapih dibandingkan saat keluhan itu diterima para legislator Manado tersebut. Pada kesempatan itu Ketua Komisi III Ronny Makawata, bersama beberapa anggota memberikan sejumlah solusi kepada manajemen developer yang turut hadir bersama mereka.
“Sepertinya laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh developer, sehingga sekarang lebih rapi,” ujar Ronny kepada sejumlah wartawan.
Ronny menuturkan sudah seyogyanya developer melibatkan kecamatan tentang pengolahan persampahan, mengingat kecamatan memiliki target pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami sampaikan tadi agar developer menyerahkan pengolahan sampahnya kepada Pemerintah Kota Manado dalam hal ini kecamatan. Kan bisa menambah PAD kecamatan,” tambahnya.
Kata Ronny, developer mengaku masih terbentur dengan berbagai persoalan sehingga belum menyerahkan aset kepada Pemerintah Kota Manado. Hal ini yang akhirnya mengakibatkan pelayanan kepada penghuni tidak maksimal.
“Bila sudah diserahkan ke Pemkot Manado, otomatis pemkot bertanggung jawab terhadap pelayanan ke masyarakat, seperti pengolahan sampah dan penerangan jalan di perumahan,” jelasnya.
Dia berujar bahwa lahan TPA di GPI cukup layak, hanya saja ke depannya developer bakal melanjutkan pembangunan rumah sampai di lokasi tersebut. Karena itu Komisi III mendorong developer secepatnya menyerahkannya ke Kecamatan.
“Kalau sudah diserahkan, Pemkot Manado pun akan mengupayakan adanya TPA baru,” sebutnya sambil mengingatkan bahwa bila masih ada TPA di sana dan pembangunan rumah berlanjut di lokasi itu, maka bisa menyebabkan persoalan baru kepada masyarakat yang hendak membeli rumah di sekitar TPA tersebut.
Senada dengan Ronny, Anggota Komisi III DPRD Manado, Jurani Rurubua menegaskan memihak kepada masyarakat dalam hal kebersihan merupakan salah satu bagian terpenting dalam kehidupan. Hal itulah yang membuat dirinya dan rekan-rekan di komisi gerak cepat meninjau lokasi tersebut.
“Yang mengadu adanya sampah berserakan di GPI itu banyak sekali. Saya tak bisa bayangkan kalau posisi saya seperti mereka. Makanya kami langsung turun tadi,” ujarnya.
Jurani heran dengan keputusan developer yang membuang sampah di dekat perumahan, padahal masyarakat setiap bulan dimintakan membayar iuran kebersihan sebesar Rp25.000. Dari besaran iuran itu, bisa terkumpul sekitar Rp60 juta perbulan.
“Tapi buangnya kenapa hanya di dalam perumahan,” keluh Jurani.
Dari pantauan di lapangan, penjelasan dari pihak GPI bahwa tidak ada masalah dalam penanganan sampah, bahkan setiap bulan pihak developer selalu memberikan kontribusi kepada pemerintah lewat iuran sebanyak Rp7.5 juta perbulan dan ada daftar semua pembayaran tersebut.
“Harapan kami komisi III, sebelum ditangani pemerintah, developer GPI sekiranya lebih profesional dalam mengelola sampah, sehingga tidak berdampak kepada masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut, termasuk di dalamnya pemilahan sampah bisa bekerjasama dengan Bank Sampah yang ada di kecamatan Mapanget,” tambahnya.
“Saya akan terus memantau perkembangan TPA di perumahan GPI ini untuk kepentingan masyarakat. Saya berharap agar masyarakat GPI bisa bekerjasama dengan pemerintah untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan cara membuang sampah pada tempatnya,” lanjutnya. (RTG)