JAKARTA, Exposenews.id – Pihak Istana Kepresidenan mendadak mengguncang publik setelah secara tegas melabeli tindakan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto sebagai sebuah aksi makar berat. Tak tanggung-tanggung, tuduhan mengejutkan ini langsung mengarah pada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diduga kuat menjadi dalang utama di balik skandal penyadapan rahasia tersebut.
Ancam Kedaulatan Negara, Istana Sebut Penyadapan Sebagai Makar
Menyikapi kehebohan nasional ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melangkah ke depan untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan kuat di balik keputusan Istana yang menyebut dugaan aksi mengintai Prabowo ini sebagai tindakan makar melawan negara.
Dalam penjelasannya, Prasetyo menggarisbawahi fakta bahwa seorang kepala negara selalu memegang dan mengelola rahasia negara yang sangat sensitif. Oleh karena itu, ketika pihak tak bertanggung jawab membocorkan atau menyalahgunakan informasi tersebut, tindakan itu secara langsung berpotensi mengancam kepentingan nasional serta merusak kedaulatan Indonesia secara menyeluruh.
“Maka dari itu, saat kita berbicara mengenai pimpinan tertinggi negara, kita sebenarnya sedang membicarakan deretan informasi yang teramat sensitif. Dampaknya sangat fatal karena kebocoran informasi krusial seperti itu dapat dengan cepat membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa serta negara kita,” tegas Prasetyo saat menggelar jumpa pers yang menegangkan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (4/11/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo juga menilai bahwa manuver nekat yang melibatkan Listyo bersama dua perwira tinggi lainnya bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah persoalan sangat serius yang mengejutkan banyak pihak.
Namun uniknya, meskipun Istana sudah membongkar kasus penyadapan tersebut, Prasetyo terang-terangan mengaku bahwa pihak otoritas masih belum mengetahui motif tersembunyi serta tujuan utama di balik aksi penyadapan terhadap orang nomor satu di Indonesia tersebut.
“Selanjutnya, tatkala seseorang berani melakukan penyadapan tanpa izin, melenyapkan jejak barang bukti elektronik, hingga melancarkan illegal access untuk hal-hal yang sudah diatur dalam perundang-undangan—terlebih ini menyangkut Kepala Negara dan pejabat tinggi—maka perbuatan ini benar-benar tergolong tindakan yang sangat luar biasa. Akibatnya, kami sampai saat ini masih belum mengerti apa yang sebenarnya menjadi motif dan tujuan di balik aksi tersebut,” urai Prasetyo dengan nada heran.
Payung Hukum KUHP dan Ancaman Hukuman Mati
Membedah lebih dalam mengenai payung hukumnya, aturan tegas tentang tindakan makar ini telah tertuang secara resmi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Secara mendasar, Pasal 160 KUHP menegaskan definisi hukumnya: “Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.”
Lebih jauh lagi, jika kita membedah isi “Bagian Kedua Tindakan Makar”, KUHP secara rinci memecah kejahatan besar ini ke dalam tiga pasal utama, yakni Pasal 191, Pasal 192, serta Pasal 193 KUHP yang mengatur jenis-jenis tindakan makar.
Ketiga pasal khusus tersebut secara spesifik membagi tindakan makar menjadi tiga kategori ancaman utama:
- Aksi makar yang menyasar Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Tindakan makar yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Serta gerakan makar yang bertujuan menggulingkan Pemerintah yang sah.
Di sisi lain, sanksi bagi siapa saja yang terbukti nekat melancarkan aksi makar terhadap Presiden maupun Wakil Presiden sangatlah mengerikan, sebab pelaku dapat menghadapi vonis pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Mengenai hal tersebut, Pasal 191 KUHP secara eksplisit menegaskan: “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Tak berhenti di situ, ancaman hukuman pamungkas yang amat berat ini juga membayangi para pelaku aksi makar yang berencana merobohkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana Pasal 192 KUHP mengaturnya.
Terkait ancaman tersebut, Pasal 192 KUHP dengan tegas memperingatkan: “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Sementara itu, bagi kelompok yang meluncurkan gerakan makar dengan maksud untuk meruntuhkan atau menggulingkan kabinet pemerintah yang sah, hukum pidana mengancam pelaku dengan sanksi penjara hingga belasan tahun.
Landasan hukum ini tertuang jelas dalam Pasal 193 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”
Bahkan, hukuman melipat ganda bagi dalang utama kejahatan ini, di mana Pasal 193 ayat (2) KUHP menegaskan: “Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Resmi Jadi Tersangka
Perkembangan kasus ini memasuki fase paling panas pada Selasa (3/11/2026) malam, ketika tim penyidik secara resmi menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka utama dalam megaskandal penyadapan Presiden beserta sejumlah tokoh penting lainnya.
Selain menyeret nama Listyo, Bareskrim Polri juga resmi menetapkan dua perwira tinggi lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, yang kini bersama-sama menyandang status tersangka dalam skandal yang sama.
Dalam konferensi pers yang menggegerkan publik tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan fakta pembongkaran kasus ini: “Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.”
Lebih mengejutkan lagi, Asep mengungkapkan fakta bahwa praktik penyadapan tanpa izin tersebut rupanya tidak terjadi semalam saja, melainkan telah berlangsung secara masif sejak rentang tahun 2025 hingga tahun 2026.
“Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” tambah Asep saat menjelaskan kronologi pelanggaran tersebut.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik menjerat Listyo dan dua tersangka lainnya menggunakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru yang mengancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Berkenaan dengan pasal tersebut, Asep merincikan aturan yang berbunyi: “secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun.”
Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menumpuk tuduhan dengan mengenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP kepada ketiga tersangka, yang menambah ancaman pidana selama enam tahun penjara.
Sebagai penutup jaring hukum, pihak kepolisian juga melapis kasus ini dengan menerapkan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 32 ayat (1), di mana perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik berujung pada ancaman sanksi pidana tambahan selama delapan tahun penjara.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com




