Exposenews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan baru saja membakar kedok kejahatan besar yang sangat merugikan masyarakat luas. Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik licik pengoplosan gas bersubsidi yang memindahkan isi tabung Melon 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) di kawasan Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini, para petugas menyita total 377 tabung gas dan langsung mencokok delapan orang yang mendadak jadi tersangka utama.
Lantas, Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, secara terbuka membeberkan kronologi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap tabir gelap kasus pengoplosan skala besar ini. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan timnya berawal dari sikap kritis dan laporan sigap warga setempat yang mengendus kejanggalan aktivitas di sebuah gudang tertutup di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
“Sebab, begitu menyerap aduan dari masyarakat mengenai dugaan penyelewengan elpiji murah bagi rakyat miskin ini, kami langsung bergerak cepat menerjunkan tim untuk melancarkan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil membekuk komplotan yang kedapatan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” tegas AKBP Irawan Setyono dengan penuh kewibawaan saat menyampaikan keterangan pers pada Kamis (22/10/2026).
Penggerebekan Gudang Rahasia dan Peran Licik Delapan Tersangka
Menelusuri rekam jejak penggerebekan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan sebenarnya sudah mengintai lokasi sejak Selasa (29/9/2026). Saat itu, pasukan polisi mendadak mendobrak gudang pengoplosan dan langsung menyergap empat pekerja yang sedang beraksi menyuntikkan cairan gas secara ilegal.
Tak puas hanya menangkap para pekerja lapangan, penyidik Kepolisian terus memacu pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil menyeret dalang utama beserta seluruh jaringan yang terlibat. Berdasarkan hasil interogasi intensif, Polisi menetapkan delapan orang pria sebagai tersangka resmi, yaitu sosok berinisial KA, H, MRR, MF, AM, BP, MA, serta AD.
“Guna menyapu bersih potensi gangguan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan tanpa kendala, kami melarang para pelaku berkeliaran dan kini resmi menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasuruan,” tegas Irawan saat menjelaskan tahapan hukum selanjutnya.
Bila mendalami pembagian tugas dalam sindikat ini, para penyidik menemukan fakta bahwa setiap tersangka memegang peran yang sangat terstruktur dan berisiko tinggi. Tersangka KA, H, MRR, serta MF bertindak sebagai eksekutor alias tukang oplos di lapangan; sementara itu, AM memegang kendali sebagai pengelola operasional harian; adapun BP menguasai peran vital sebagai pemilik lapak sekaligus penjual utama; kemudian AD berperan sebagai penadah pasokan hasil pengoplosan; dan MA menyuplai ratusan tabung subsidi 3 kilogram secara beruntun.
Suntik Ratusan Tabung Tiap Hari, Cuan Haram Tembus Rp1 Miliar!
Membedah alur kejahatannya, bisnis haram ini berawal dari kelincahan tersangka BP yang mendapatkan pasokan tabung bersubsidi dalam jumlah raksasa dari pangkalan milik MA. Tanpa membuang waktu, armada pengangkut langsung meluncurkan ribuan liter gas tersebut menuju gudang tersembunyi di Desa Pandean untuk dipindahkan ke tabung kosong ukuran 12 kilogram memakai selang regulator modifikasi.
Menariknya lagi, setelah berhasil menyuntikkan isi gas subsidi hingga penuh, sindikat ini menjual tabung 12 kilogram hasil rakitan tersebut kepada AD dengan harga ‘miring’ sebesar Rp140.000 per tabung, padahal harga resmi di pasaran biasanya menyentuh Rp230.000. Parahnya, tersangka AD sengaja membeli komoditas terlarang ini dengan kesadaran penuh bahwa tabung tersebut merupakan produk oplosan yang rawan meledak.
Lebih mencengangkan lagi, kapasitas produksi sindikat pengoplos ini tergolong amat masif karena hanya dalam durasi kerja 8 hingga 9 jam saja, para eksekutor sanggup mengoplos 600 tabung gas 3 kilogram menjadi 150 tabung gas 12 kilogram. Hebatnya lagi, komplotan ini rutin menggelar ritual pengoplosan ilegal sebanyak enam sampai delapan kali dalam kurun waktu satu bulan.
Akibat dari aktivitas ilegal yang sudah menggelinding mulus selama kurang lebih tiga bulan ini, para pelaku berhasil memutar omzet penjualan gas yang menyentuh angka fantastis Rp300 juta. Bahkan, dari akumulasi perputaran uang haram tersebut, tersangka BP diperkirakan sanggup mengantongi kantong keuntungan bersih hingga menembus angka Rp1 miliar.
“Namun demikian, pihak kami bersama tim ahli tetap terus mendalami angka pasti dari total kerugian negara serta total keuntungan haram yang mereka nikmati melalui proses penyidikan yang presisi,” tambah Irawan secara terperinci.
Di samping mengandangkan para tersangka, dalam aksi penggerebekan dramatis tersebut penyidik kepolisian turut mengamankan tumpukan barang bukti, meliputi 210 tabung elpiji 3 kilogram, 167 tabung elpiji 12 kilogram, satu unit truk pengangkut, 27 unit selang penghubung regulator, serta satu kantong plastik berisi segel palsu dan segel bekas tabung subsidi.
Mengingat tindakan ini tergolong kejahatan berat yang membahayakan nyawa warga dan merugikan keuangan negara, polisi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan jeratan pasal berlapis tersebut, para pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun serta sanksi denda finansial paling tinggi mencapai Rp60 miliar.
Pertamina Pasang Badan dan Siap Babat Pangkalan Nakal
Menanggapi tindakan tegas jajaran kepolisian, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus langsung bergerak cepat menjalin koordinasi erat dengan Polres Pasuruan guna menggali informasi detail terkait perkembangan penanganan hukum kasus tersebut. Selain memperkuat sinergi penegakan hukum, Pertamina juga memperketat pengawasan internal dengan menginstruksikan seluruh agen resmi agar memperketat pembinaan dan pengawasan pangkalan elpiji di wilayahnya.
“Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi kehebatan jajaran Polres Pasuruan yang berhasil membongkar praktik curang penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini. Kami juga siap meluncurkan inspeksi mendadak ke berbagai pangkalan di Kabupaten Pasuruan demi menjamin distribusi elpiji bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” tegas Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus pada Jumat (23/10/2026).
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





